Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Pengesahan Ranperda RTRW Sumbar Segera, Sidak Penjualan Minyakita di Dharmasraya

Mulai dari berita tentang Pengesahan Ranperda RTRW Sumbar Segera hingga berita tentang Sidak Penjualan Minyakita di Dharmasraya.

Editor: Fuadi Zikri
Polres Dharmasraya
PENGECEKAN MINYAK GORENG: Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan melakukan pengecekan terhadap minyak goreng merek Minyakita di sejumlah grosir dan kios di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Rabu (12/3/2025). 

TRIBUNPADANG.COM - Berita populer tribunpadang.com sepanjang Jumat (14/3/2025) kembali bisa Anda baca.

Ada sejumlah berita populer Sumbar yang terjadi sepanjang akhir pekan kemarin.

Mulai dari berita tentang Pengesahan Ranperda RTRW Sumbar Segera hingga berita tentang Sidak Penjualan Minyakita di Dharmasraya.

Berikut selengkapnya berita Populer Sumbar sepanjang Jumat (14/3/2025):

Pengesahan Ranperda RTRW Sumbar Segera

Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar konsultasi akhir dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar 2025–2045 pada Rabu (12/3/2025) lalu.

Rilis yang diterima redaksi baru-baru ini, menyebutkan bahwa konsultasi akhir tersebut bertujuan menyelaraskan substansi regulasi sebelum Ranperda disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Finalisasi Ranperda RTRW Sumbar di Kemendagri.
Koordinasi Akhir DPRD Sumbar dan Kemendagri. Pansus RTRW kebut pengesahan Ranperda demi kepastian hukum tata ruang wilayah. (Dok.Humas DPRD Sumbar)

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan bahwa Perda RTRW yang lama, yaitu Perda Nomor 13 Tahun 2012, sudah tidak relevan dan perlu diperbarui. Ia menjelaskan bahwa Pansus RTRW telah mengumpulkan rekomendasi dari berbagai kementerian terkait dan organisasi perangkat daerah (OPD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Koordinasi Akhir DPRD Sumbar dan Kemendagri.
Finalisasi Ranperda RTRW Sumbar di Kemendagri. Pengesahan ditargetkan pada 17 Maret 2025. (Dok.Humas DPRD Sumbar)

"Pembahasan Ranperda RTRW sangat terbatas waktunya. Kementerian ATR/BPN memberikan tenggat dua bulan, dan sidang paripurna DPRD dijadwalkan pada 17 Maret 2025," ujar Muhidi.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kemendagri, Edison Siagian, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda RTRW harus selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah RTRW.

Ia menekankan pentingnya koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi ini.

"Evaluasi dilakukan untuk memastikan Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan kepentingan umum. Jika dalam dua bulan belum selesai, maka kewenangan penetapan RTRW akan diambil alih oleh Kementerian ATR/BPN," katanya.

Pembahasan Ranperda RTRW Sumbar di Kantor Kemendagri, Jakarta. Pansus DPRD dan Kemendagri matangkan finalisasi sebelum pengesahan pada 17 Maret 2025.
Pembahasan Ranperda RTRW Sumbar di Kantor Kemendagri, Jakarta. Pansus DPRD dan Kemendagri matangkan finalisasi sebelum pengesahan pada 17 Maret 2025. (Dok.Humas DPRD Sumbar)

Kemendagri juga menyoroti aspek administrasi, kebijakan, dan legalitas dalam Ranperda RTRW Sumbar. Selain itu, regulasi ini akan menjadi dasar bagi perizinan lingkungan, pembangunan gedung, dan investasi daerah.

Ketua Pansus RTRW DPRD Sumbar, Zulkenedi Said, menyampaikan bahwa surat persetujuan dari Kementerian ATR/BPN telah diterima pada 20 Januari 2025, dengan batas waktu penyelesaian hingga 20 Maret 2025. Pansus telah membahas Ranperda secara intensif, termasuk meninjau 143 pasal yang ada dalam regulasi tersebut.

Salah satu isu yang dibahas adalah apakah substansi RTRW akan mengikuti data terbaru dari kementerian teknis atau tetap mengacu pada Ranperda sebelumnya.

Selain itu, terdapat usulan baru terkait kawasan peternakan dan tambahan dari beberapa daerah, seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved