Sengketa Pilkada

Status Mantan Terpidana Cawabup Pasaman Dipersoalkan, MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat pada Selasa (11/2/2025). 

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
MK
SENGKETA PILKADA: Para Ahli saat diambil sumpahnya pada sidang Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Pasaman, Selasa (11/02/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.  

"Jadi, pelaksanaan klarifikasi kepada instansi yang berwenang sangat bergantung pada kebutuhan proses penelitian kelengkapan berkas yang dilakukan," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Pilkada Padang yang Dilayangkan Hendri Septa-Hidayat

Begitu para ahli selesai memberikan pandangan dan menjawab pertanyaan Majelis Hakim Panel serta para pihak, Ketua MK Suhartoyo sempat memberikan penjelasan mengenai maksud dari Putusan MK Nomor 54/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menurut Suhartoyo memang berlaku bagi calon kepala daerah yang pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih.

Namun bagi mantan terpidana yang ancaman pidananya di bawah lima tahun, sudah diakomodir dalam putusan-putusan MK sebelumnya. "Jadi, kalau tidak masuk pada lima tahun ke atas, tapi 5 tahun ke bawah, tapi bukan berkaitan dengan tindak pidana kealpaan maupun tindak pidana politik yang berbeda pendapat dengan pemerintah, aturannya adalah mengemukakan secara jujur. Itu ada di putusan putusan sebelum 2024," ujar Suhartoyo.

Adapun terkuaknya status hukum Pihak Terkait, yakni Anggit Kurniawan Nasution bermula dari adanya pelaporan masyarakat ke KPU Pasaman dan Bawaslu Pasaman. Para pelapor itu dihadirkan sebagai saksi di persidangan kali ini oleh Pemohon.

Putusan Pidana PN Jakarta Selatan

Laporan ke KPU Pasaman dilayangkan Wan Vibowo pada 21 September 2024. Saat itu pelaporan dilakukan lewat dari masa tanggapan masyarakat yang ditetapkan KPU, yakni pada 15 sampai 18 September 2024. Namun Vibowo beralasan bahwa dirinya baru mendapatkan bukti pada 20 September 2024.

"Karena saya mencari bukti. Buktinya baru saya dapat tanggal 20 itu, baru saya lapor tanggal 21," ujarnya di persidangan.

Di antara bukti yang dimaksud Vibowo, berupa tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menampilkan putusan pidana Pihak Terkait. Informasi pada SIPP tersebut menyatakan bahwa Anggit Kurniawan Nasution dijatuhi hukuman pidana 2 bulan 24 hari.

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Pilkada Padang yang Dilayangkan Hendri Septa-Hidayat

Terkait pelaporan ini, Komisioner KPU Pasaman, Juli Yusran mengungkapkan bahwa sehari setelahnya, KPU Pasaman sudah harus melaksanakan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Karena itulah pihaknya tidak memanggil pelapor untuk melakukan klarifikasi.

"Jadi tanggal 21 itu tanggapan, tanggal 22 itu penetapan. Waktu kita tidak memungkinkan lagi," kata Juli.

Di persidangan ini pula, petugas Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Pasaman memastikan bahwa sejak awal Pihak Terkait mengklaim status hukumnya tidak pernah dipidana. Hal tersebut didukung dengan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terbit pada 15 Agustus 2024.

Dengan klaim status hukum demikian, Pihak Terkait tidak perlu melampirkan dokumen pendukung lainnya sebagai persyaratan. "Untuk dokumen status hukum, seperti yang dijelaskan saksi sebelumnya, apabila calon itu memilih 'Tidak memiliki status hukum' maka dokumen yang harus diunggah hanya satu, surat keterangan tidak pernah dipidana saja," kata Yapto Nurmanto Putra, saksi yang dihadirkan Termohon.

Sedangkan untuk laporan ke Bawaslu Pasaman, dilakukan saksi yang bernama Sibet. Laporan dilayangkan sebanyak dua kali. Pertama, pelaporan dilakukan pada 19 November 2024, namun ditetapkan Bawaslu tidak termasuk kategori pelanggaran.

Kemudian pelaporan kedua dilakukan pada 24 November 2024. Untuk pelaporan kedua, Sibet mengaku sempat dipanggil Bawaslu pada 28 November untuk dimintai keterangan. Pelaporan kedua ke Bawaslu Pasaman ini bermuara pada ditetapkannya materi laporan Sibet sebagai pelanggaran administrasi pemilihan.

Baca juga: Safaruddin Terima Putusan MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Lima Puluh Kota, Unggah Ucapan Selamat

"Di tanggal 4 Desember baru saya dikirim melalui Whatsapp pribadi saya tentang status laporan saya itu merupakan pelanggaran administrasi pemilihan, dari Bawaslu Kabupaten Pasaman," kata Sibet.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved