Sengketa Pilkada
Status Mantan Terpidana Cawabup Pasaman Dipersoalkan, MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat pada Selasa (11/2/2025).
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Pelaporan ini kemudian diregister oleh Bawaslu Pasaman. Rekomendasi pun diterbitkan dan dikirim kepada KPU Pasaman. Akan tetapi, rekomendasi baru diterbitkan pada 4 Desember 2024 karena pleno baru dilakukan pada dua hari sebelumnya. Hal itu menurut Bawaslu Pasaman masih sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu, di mana penyampaian rekomendasi dilakukan maksimal tiga hari setelah pleno.
Namun Majelis Panel Hakim menasihati bahwa hal ini sudah masuk ke dalam kategori "urgent," sehingga semestinya dilakukan dengan cepat. "Karena ini kan sudah berkaitan dengan tahap akan pencoblosan, sementara harus ada kepastian tentang status seseorang," ujar Ketua MK Suhartoyo.
Keterangan Bawaslu Pasaman pun menutup persidangan kali ini. Dengan rampungnya Sidang Pemeriksaan Saksi dan Ahli, maka persidangan akan berlanjut pada agenda Pengucapan Putusan.
Putusan akan dibacakan pada 24 Februari 2025 mendatang. Nantinya para pihak akan mendapatkan pemberitahuan resmi melalui Kepaniteraan MK agar menghadiri Sidang Pengucapan Putusan.
"Kemudian sudah tidak bisa lagi mengajukan bukti dan mempelajari bukti lawan atau inzage," kata Suhartoyo.
Dalam perkara ini, sebelumnya Pemohon mendalilkan persoalan administratif berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diajukan Pihak Terkait sebagai salah satu syarat mengikuti Pilbup Pasaman. Padahal menurut Pemohon, Pihak Terkait pernah dipidana terkait penipuan.
Baca juga: MK Tolak Sengketa, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Solok Selatan Hari Ini
Dengan dalil permohonan tersebut, Pemohon mengajukan petitum, meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU Pasaman. Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait dan menetapkan perolehan suaranya tidak sah.(*)
Putusan Sengketa Pilkada Pasaman Barat, MK Tolak Permohonan Daliyus-Heri Miheldi untuk Seluruhnya |
![]() |
---|
Sidang PHPU Pasaman Barat: Saksi Ungkap Jarak TPS Capai 105 Km, Pemilih Sulit Gunakan Hak Suara |
![]() |
---|
Hari Ini MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Pasaman dan Pasaman Barat |
![]() |
---|
Daftar 11 Gugatan Sengketa Pilkada di Sumbar Ditolak MK, 2 Lanjut ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
270 Sengketa Pilkada Gugur, MK Tegaskan Putusan Hakim Tanpa Intervensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.