Penertiban PKL di Padang
Penertiban PKL di Permindo Ricuh, Kasatpol PP Padang Tegaskan Sudah Sesuai Aturan
Penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Permindo, Kota Padang, berakhir ricuh pada Minggu (2/2/2025) malam.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Permindo, Kota Padang, berakhir ricuh pada Minggu (2/2/2025) malam.
Kasatpol PP Padang, Candra Eka Putra, memastikan bahwa penertiban dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Candra bilang, sejak dicabutnya Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang nomor 438 tahun 2018, PKL tidak diperbolehkan berjualan di kawasan Permindo.
Dia mengatakan, penertiban PKL di Permindo dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Begitu juga, kata Candra, sebelum penertiban Satpol PP Padang telah memberikan pemberitahuan kepada pedagang.
Baca juga: Lansia di Agam Sumbar Jadi Korban Curas, Motor dan Uang Raib Dibawa Pelaku
"Sudah dilakukan sesuai SOP, kami melakukan pemberitahuan, tidak mungkin kita melakukan penertiban tanpa ada pemberitahuan dulu," kata Candra.
Diketahui, penertiban PKL di kawasan Permindo oleh Satpol PP pada Minggu (2/2/2025) malam berujung ricuh.
PKL dan Satpol PP bentrok. Personel polisi dari Polresta Padang pun turun melakukan pengamanan.
Kasatpol PP Padang Candra Eka Putra menilai pemicu bentrokan ialah karena pedagang PKL di Permindo yang tidak menerima daerah itu dilakukan penertiban.
Dia menyebut, akibat bentrokan, tiga personel Satpol PP Padang mengalami luka yang diduga karena terkena lemparan batu.
Kemudian kata dia, meskipun terjadi bentrokan pihaknya tetap akan melakukan penertiban di kawasan Permindo karena mengikuti aturan yang berlaku.
Baca juga: Ricuh Penertiban PKL di Permindo Padang, Dua Pedagang Luka-luka
Kuasa Hukum PKL: 2 Pedagang Luka-luka
Diketahui sebelumnya, penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Permindo Kota Padang berakhir ricuh pada Minggu malam, (3/2/2025). Dua pedagang mengalami luka-luka akibat bentrokan antara PKL dan Satpol PP Padang.
Menurut kuasa hukum pedagang, Muhammad Tito, persoalan ini dipicu oleh pencabutan Perwako 348 Tahun 2018 yang mengatur PKL berjualan di Pasar Raya Padang dan Jalan Permindo.
Dalam aturan tersebut, PKL diizinkan berjualan di Pasar Raya Padang setelah pukul 15.00 WIB, sementara di Jalan Permindo setelah pukul 17.00 WIB. Namun, aturan tersebut kini telah dicabut.
Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Gunakan Fasilitas Umum, Amankan Barang Bukti |
![]() |
---|
DPRD Padang Dukung Penertiban PKL di Permindo, Pedagang Diminta Pindah ke Pasar Raya |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Pedagang: Pj Wali Kota Padang Perlu Duduk Bersama PKL Permindo Bahas Solusi |
![]() |
---|
PKL Permindo Tetap Berjualan Meski Perwako Dicabut, Desak Solusi dari Pj Wali Kota Padang |
![]() |
---|
Pemicu Kericuhan PKL Permindo vs Satpol PP Padang Berujung Dua Pedagang Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.