Penertiban PKL di Padang

Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Gunakan Fasilitas Umum, Amankan Barang Bukti

Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum pada Selasa (18/2/2025).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Satpol PP Padang
PENERTIBAN PKL - Petugas Satpol PP Kota Padang pada saat menertibkan pedagang kaki lima yang kedapatan melakukan pelanggaran, Selasa (18/2/2025). Penertiban ini akan dilakukan secara bertahap dan terus menerus kedepannya. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum pada Selasa (18/2/2025).

Dalam operasi ini, petugas mengamankan beberapa barang bukti di sejumlah lokasi di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Saat melakukan pengawasan PKL, petugas Satpol PP Kota Padang mendapati adanya pelanggaran di Jalan Jendral Sudirman, Kawasan Simpang Haru dan Jalan Proklamasi.

"Sejumlah PKL yang menggunakan fasilitas umum kita tertibkan, dimana ada beberapa barang bukti yang diamankan ke Mako Satpol PP Padang," kata Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi.

Barang-barang tersebut terdiri dari dua unit payung di Jalan Jendral Sudirman, Padang. Ada dua unit tabung gas, dua unit payung serta satu kursi plastik diamankan di Kawasan simpang Haru dan jalan Proklamasi.

Baca juga: HUT ke-76 Kabupaten Sijunjung, Ketua DPRD Ajak Warga Perkuat Sinergi Bangun Daerah

Selanjutnya, ada tiga unit payung diamankan di kawasan Andalas, lima unit payung juga diamankan di kawasan Pasar Raya Padang.

Untuk semua yang ditertibkan tersebut diserahkan kepada PPNS untuk diproses lebih lanjut.

Untuk kegiatan pengawasan ini akan terus dilakukan kedepannya dalam menertibkan pedagang yang masih menggunakan fasilitas umum.

"Kita sangat berharap kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang agar lebih tertib lagi dalam memilih tempat berjualan, jangan sampai melanggar aturan," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved