Penertiban PKL di Padang
Pemicu Kericuhan PKL Permindo vs Satpol PP Padang Berujung Dua Pedagang Terluka
Insiden ini terjadi akibat ketegangan antara para PKL Permindo dengan petugas Satpol PP yang melaksanakan penertiban berdasarkan kebijakan terbaru
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kericuhan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Permindo, Padang, pada Minggu (3/2/2025) malam, berujung pada dua pedagang yang mengalami luka-luka.
Insiden ini terjadi akibat ketegangan antara para PKL Permindo dengan petugas Satpol PP yang melaksanakan penertiban berdasarkan kebijakan terbaru pemerintah.
Penyebab utama kericuhan ini adalah pencabutan Perwako 348 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur jam operasional PKL di Pasar Raya Padang dan Jalan Permindo.
Menurut kuasa hukum pedagang, Muhammad Tito, dalam aturan tersebut, PKL diizinkan berjualan di Pasar Raya Padang setelah pukul 15.00 WIB, sementara di Jalan Permindo setelah pukul 17.00 WIB. Namun, aturan tersebut kini telah dicabut.
"Lalu keluar Perwako nomor 644 tahun 2024, tentang dibolehkan berjualan di badan Jalan Rajawali, ini jelas tidak adil," katanya, Senin (3/2/2025).
Baca juga: Kunci Jawaban Terbaru Tebak Kata Shopee Level 9731 9732 9733 9734 9735 9736 9737 9738 9739 9740
Ia mengatakan, saat masih menjabat sebagai Wali Kota Padang Hendri Septa menjanjikan PKL dari Air Mancur sampai ke Sari Anggrek akan dipindahkan ke Gedung Fase VII.
Namun setelah bangunan Fase VII Pasar Raya selesai dan ditempati, pedagang PKL Permindo tidak mendapat lokasi berjualan di lokasi tersebut. PKL yang difasilitasi di Fase VII itu, hanya PKL Air Mancur sampai Rumah Makan Selamat.
"Bagaimana nasib PKL permindo, tidak boleh berdagang, sedangkan PKL Permindo adalah asli Orang Kampung Jawa. Sudah turun temurun berjualan," katanya.
Menurutnya, setelah keluar Perwako 644 tahun 2024, PKL Permindo sempat tidak berjualan selama seminggu dan berdampak pada ekonomi pedagang.
Kemudian pedagang melakukan aksi protes selama beberapa hari, termasuk blockade jalan pada Sabtu (2/2/2025). Namun tidak ada solusi dari pemerintah.
Baca juga: Ibu-ibu Coba Selundupkan Handphone ke Lapas Padang, Digagalkan Petugas
Pada Minggu malam, Satpol-PP melakukan penertiban dengan mobil beriringan dan mati lampu. Pedagang yang mau tutup warung dipaksa untuk meninggalkan barang-barang mereka.
"Satpol PP datang dengan mobil beriringan-iringan dengan mati lampu. Pedagang mau tutup warung, pasukan menghamburkan-hambur barang pedagang," katanya.
Tito mengatakan, akibat kejadian tersebut Sekretaris Perdagangan Kreatif Permindo dibawa ke Satpol PP Padang dan mengalami luka-luka diduga mendapatkan penganiayaan.
"Lalu ada anak berusia 17 tahun, anak pedagang, juga dikeroyok di dekat RRI, karena membantu membawa dagangan ibunya," kata Tito.
Ia mengatakan pihak pedagang telah melaporkan insiden tersebut Kepolisian dan menuntut tindakan penganiayaan terhadap pedagang
Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Gunakan Fasilitas Umum, Amankan Barang Bukti |
![]() |
---|
DPRD Padang Dukung Penertiban PKL di Permindo, Pedagang Diminta Pindah ke Pasar Raya |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Pedagang: Pj Wali Kota Padang Perlu Duduk Bersama PKL Permindo Bahas Solusi |
![]() |
---|
PKL Permindo Tetap Berjualan Meski Perwako Dicabut, Desak Solusi dari Pj Wali Kota Padang |
![]() |
---|
Penertiban PKL di Permindo Ricuh, Kasatpol PP Padang Tegaskan Sudah Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.