Penertiban PKL di Padang
Kuasa Hukum Pedagang: Pj Wali Kota Padang Perlu Duduk Bersama PKL Permindo Bahas Solusi
Harapan ini disampaikan menyusul insiden bentrokan antara pedagang dan petugas Satpol PP Kota Padang saat penertiban pada Minggu (2/2/2025) malam.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kuasa Hukum Pedagang Kreatif Permindo, Muhammad Tito, berharap Pj Wali Kota Padang segera duduk bersama dengan pedagang untuk membahas solusi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Permindo.
Harapan ini disampaikan menyusul insiden bentrokan antara pedagang dan petugas Satpol PP Kota Padang saat penertiban pada Minggu (2/2/2025) malam.
Menurut Muhammad Tito, dua orang mengalami luka-luka dalam insiden tersebut, termasuk seorang remaja berusia 17 tahun dan Sekretaris Pedagang Kreatif Permindo.
Ia menilai penertiban yang dilakukan pada malam hari itu menimbulkan persoalan yang perlu segera diselesaikan bersama pihak pemerintah daerah.
"Ada dua orang yang terluka saat terjadinya keributan pedagang di kawasan Permindo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Dimana ada anak usia 17 tahun dan Sekretaris dari Pedagang Kreatif Permindo," katanya, Senin (4/2/2025).
Baca juga: Tanggapan Benni Warlis Diundurnya Tanggal Pelantikan sebagai Bupati Agam
Ia menduga adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Padang, pada saat penertiban pada malam hari tersebut. Akibatnya ada beberapa luka lebam dan beberapa bagian tubuh dirasakan sakit oleh dua orang tersebut, yang diduga akibat perlakuan Satpol PP Kota Padang.
Dikatakannya, untuk inisial P anak usia 17 tahun akan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang didampingi Pusat Bantuan Hukum (PBH) dari DPC Peradi SAI Kota Padang.
Untuk satu orang lagi sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Padang, dan untuk perawatan lebih lanjut dibawa ke Rumah Sakit Reksodiwiryo Padang. "Untuk Laporan Polisi (LP) terkait kasus ini akan ditindaklanjuti hari ini," katanya.
Muhammad Tito mempertanyakan terkait jam razia yang dilakukan oleh petugas, dimana pada malam hari dan sebagian pedagang hendak tutup. Ia menyebutkan, pedagang kembali berjualan sekitar lima hari karena tidak pemasukan.
"Protesnya, semenjak dicabut Peraturan Keputusan Walikota Nomor 438 tahun 2018 tentang Lokasi dan Usaha PKL. Itu diperbolehkan berdagang di trotoar dan badan jalan dari pukul 17.00 WIB, ternyata peraturan ini dicabut," katanya.
Baca juga: Pemicu Kericuhan PKL Permindo vs Satpol PP Padang Berujung Dua Pedagang Terluka
Muhammad Tito menyebutkan bahwa tidak mengetahui pasti kapan peraturan tersebut dicabut, dan keluar Keputusan Walikota Padang, dimana ada beberapa jalan yang diperbolehkan untuk berdagang.
"Akhirnya kawasan Permindo tidak ada solusi. Kemana lagi pedagang akan berjualan, untuk yang ada di kawasan Permindo pada umumnya merupakan warga yang ada di Kampung Jawa Dalam, Kecamatan Padang Barat," ujarnya.
Ia berharap, Pj Walikota Padang yang saat ini duduk bersama dengan pedagang dalam membahas permasalahan PKL yang ada di kawasan Permindo.
Sedangkan, Satpol PP Kota Padang mengeluarkan rilis secara tertulis bahwa pedagang tidak terima ditertibkan dan melempari petugas menggunakan batu dan kayu pada saat sedang melakukan penertiban di kawasan permindo, Minggu (2/2/2024) malam.
Penertiban tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kota Padang, serta menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di wilayah Kota Padang.
Baca juga: POPULER PADANG: Misteri Mayat Terbungkus Kain Merah di Sitinjau, Satpol PP Tertibkan PKL
| Satpol PP Padang Tertibkan PKL Membandel, Kursi hingga Timbangan Besi Disita |
|
|---|
| Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Gunakan Fasilitas Umum, Amankan Barang Bukti |
|
|---|
| DPRD Padang Dukung Penertiban PKL di Permindo, Pedagang Diminta Pindah ke Pasar Raya |
|
|---|
| PKL Permindo Tetap Berjualan Meski Perwako Dicabut, Desak Solusi dari Pj Wali Kota Padang |
|
|---|
| Pemicu Kericuhan PKL Permindo vs Satpol PP Padang Berujung Dua Pedagang Terluka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/PENERTIBAN-Pang-Diketahui-penertiban.jpg)