Kota Padang

Perda Lembaga Adat Disahkan, Pemko dan DPRD Padang Dorong Pembangunan Berlandaskan Agama dan Budaya

Perda Penguatan Lembaga Adat ini akan berfungsi sebagai payung hukum yang kuat dan jelas dalam mengatur tata kelola kelembagaan adat yang ada.

Tayang:
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia
PERDA- Foto bersama seusai Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026). DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. 

Ringkasan Berita:
  • DPRD KOta Padang bersama Pemko Padang resmi mengesahkan Perda tentang Penguatan Lembaga Adat.
  • Langkah ini untuk memastikan arah pembangunan Kota Padang selaras dengan fondasi agama dan kebudayaan lokal.
  • Wako Fadly Amran mengapresiasi disahkannya regulasi yang bertumpu pada kearifan lokal.
  • Perda Penguatan Lembaga Adat dinilai berfungsi sebagai payung hukum yang kuat dan jelas dalam mengatur tata kelola kelembagaan adat yang ada.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penguatan Lembaga Adat
dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.

Pengesahan regulasi daerah tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).

Langkah hukum ini diambil sebagai upaya strategis untuk memastikan bahwa arah pembangunan Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat ini tetap berjalan selaras dengan fondasi agama dan kebudayaan lokal.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas rampungnya pembahasan hingga disahkannya regulasi yang bertumpu pada kearifan lokal ini.

Baca juga: Pansus LKPD 2025 Dibentuk, Ketua DPRD Padang Optimis Rampung Tepat Waktu

Menurut Fadly, kehadiran perda ini akan menjadi pilar penting agar nilai-nilai kebudayaan Minangkabau dapat diintegrasikan ke dalam seluruh lini kebijakan pemerintah, termasuk dalam rencana pembangunan jangka panjang kota.

"Alhamdulillah, hari ini disahkan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Minangkabau. Tentu ini sesuai dengan fungsi bagaimana pembangunan kota ini berlandaskan agama dan budaya," ujar Fadly seusai rapat paripurna.

Fadly menambahkan, penguatan aspek kebudayaan secara struktural sangat diperlukan agar identitas daerah tidak tergerus oleh perkembangan zaman.

Melalui regulasi baru tersebut, Pemerintah Kota Padang berkomitmen untuk menjaga eksistensi sejumlah nagari di Kota Padang yang terbukti masih bertahan dan aktif hingga saat ini.

Pemerintah daerah pun berencana untuk segera melakukan koordinasi lanjutan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan DPRD, guna mengeksekusi aturan ini di lapangan.

Baca juga: Padang Dilanda Cuaca Panas, BPBD Minta Warga Waspada Karhutla dan Tak Buka Kebun dengan Membakar

"Dalam perda ini, secara khusus juga akan dibahas mengenai berbagai fenomena sosial hari ini, apa pun bentuknya yang dinilai tidak sesuai dengan normatika yang berlaku di tengah masyarakat," kata Fadly menjelaskan.

Lebih lanjut, Fadly menegaskan bahwa penegakan norma adat dan agama melalui perda ini juga berkorelasi langsung dengan upaya menciptakan ruang publik yang aman dan tertib bagi seluruh warga kota.

Menurut dia, keberadaan aktivitas yang melanggar nilai-nilai moral atau bermaksiat di suatu wilayah secara otomatis akan mengganggu stabilitas keamanan serta kenyamanan masyarakat luas.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyatakan bahwa Perda Penguatan Lembaga Adat ini akan berfungsi sebagai payung hukum yang kuat dan jelas dalam mengatur tata kelola kelembagaan adat yang ada.

Baca juga: Operasi Patuh Singgalang 2026: Polres Padang Pariaman Sasar 7 Pelanggaran Prioritas

Muharlion berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti pengesahan ini dengan menyusun mekanisme teknis dan aplikatif agar aturan di dalamnya bisa langsung diimplementasikan.

"Tentu kita berharap landasan atau payung hukum terkait bagaimana mengatur budaya dan adat tentang lembaga adat yang ada ini bisa diaplikasikan dengan mekanisme yang telah diatur nanti. Diharapkan segera dilakukan," tutur Muharlion.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved