Kota Padang

Perda Lembaga Adat Disahkan, Pemko dan DPRD Padang Dorong Pembangunan Berlandaskan Agama dan Budaya

Perda Penguatan Lembaga Adat ini akan berfungsi sebagai payung hukum yang kuat dan jelas dalam mengatur tata kelola kelembagaan adat yang ada.

Tayang:
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia
PERDA- Foto bersama seusai Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026). DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. 

Dalam implementasinya nanti, Ketua DPRD menekankan bahwa para tokoh adat, seperti niniak mamak serta bundo kanduang, akan ditempatkan sebagai aktor kunci sekaligus titik sentral dalam merawat nilai budaya.

Langkah ini dinilai sejalan dengan karakteristik masyarakat Minangkabau yang menonjolkan sistem otonom kebudayaan di tingkat bawah.

"Konsep kita kan adat salingka nagari. Oleh karena itu, peran niniak mamak dan bundo kanduang dalam melestarikan budaya menjadi titik sentral dalam penerapan peraturan daerah ini," pungkas Muharlion.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved