Kota Padang
Perda Lembaga Adat Disahkan, Pemko dan DPRD Padang Dorong Pembangunan Berlandaskan Agama dan Budaya
Perda Penguatan Lembaga Adat ini akan berfungsi sebagai payung hukum yang kuat dan jelas dalam mengatur tata kelola kelembagaan adat yang ada.
Tayang:
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia
PERDA- Foto bersama seusai Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026). DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.
Dalam implementasinya nanti, Ketua DPRD menekankan bahwa para tokoh adat, seperti niniak mamak serta bundo kanduang, akan ditempatkan sebagai aktor kunci sekaligus titik sentral dalam merawat nilai budaya.
Langkah ini dinilai sejalan dengan karakteristik masyarakat Minangkabau yang menonjolkan sistem otonom kebudayaan di tingkat bawah.
"Konsep kita kan adat salingka nagari. Oleh karena itu, peran niniak mamak dan bundo kanduang dalam melestarikan budaya menjadi titik sentral dalam penerapan peraturan daerah ini," pungkas Muharlion.(*)
Tags
Rapat Paripurna DPRD
DPRD Padang Rapat Paripurna
Rapat Paripurna
Ketua DPRD Kota Padang
Muharlion
Wali Kota Padang
Fadly Amran
Lembaga Adat
Pemko Padang
Berita Terkait: #Kota Padang
| Padang Dilanda Cuaca Panas, BPBD Minta Warga Waspada Karhutla dan Tak Buka Kebun dengan Membakar |
|
|---|
| Satpol PP Gerebek Kos dan Hotel Melati di Padang, 13 Orang Terjaring Razia Trantibum |
|
|---|
| Padang Terapkan E-Audit Terintegrasi, Pengawasan Keuangan dan Pengadaan Dilakukan Secara Real Time |
|
|---|
| Proyek Rp 340 Miliar, Pemko Padang Dukung Rekonstruksi GOR H Agus Salim |
|
|---|
| Silaturahmi dengan KAN Bungus Padang, Fadly Amran Paparkan Proyek Stadion hingga Solusi Parkir Truk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ketua-dprd-kota-padang-muharlion-662026.jpg)