Kota Padang

Satpol PP Gerebek Kos dan Hotel Melati di Padang, 13 Orang Terjaring Razia Trantibum

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 13 orang saat melakukan pengawasan

Tayang:
TribunPadang.com/Satpol PP Padang
RAZIA KOS-KOSAN – Petugas Satpol PP Kota Padang bersama unsur kewilayahan melakukan pemeriksaan di salah satu rumah kos saat operasi pengawasan ketertiban di Kota Padang, Sabtu (6/6/2026) dini hari. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 13 orang yang diduga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), di antaranya pasangan yang tidak dapat menunjukkan surat nikah serta penghuni yang tidak memiliki identitas tempat tinggal. 

Ringkasan Berita:
  • Satpol PP Kota Padang mengamankan 13 orang saat menggelar pengawasan di delapan rumah kos dan hotel melati di Kota Padang, Sabtu (6/6/2026) malam. 
  • Mereka terdiri dari tujuh laki-laki dan enam perempuan yang diduga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
  • Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan petugas menemukan dua rumah kos yang diduga melanggar aturan.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 13 orang saat melakukan pengawasan di sejumlah rumah kos dan hotel melati di Kota Padang, Sabtu (6/6/2026) dini hari.

Belasan orang tersebut diamankan karena diduga melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), khususnya terkait tertib rumah kos dan penginapan.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan pihaknya melakukan pengawasan terhadap delapan rumah kos dan hotel melati yang berada di sejumlah kawasan di Kota Padang menyusul banyaknya laporan dari masyarakat.

Baca juga: Dalami Kasus Peluru Nyasar di UNP, Kodam XX/TIB Gelar Uji Balistik

Dua Kos-kosan Diduga Langgar Perda

Dari hasil pengawasan yang dilakukan, petugas menemukan dua rumah kos yang diduga melanggar Pasal 38 Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Trantibum.

Menurut Chandra, pengawasan dilakukan karena masih ditemukan lemahnya pengawasan yang dilakukan sebagian pemilik kos terhadap aktivitas penghuni.

"Di Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Pasal 36 telah dijelaskan tentang tertib rumah kos dan penginapan. Namun masih ada pemilik yang abai terkait pengawasan kos miliknya," kata Chandra.

Ia menegaskan bahwa potensi penyimpangan dapat terjadi apabila tidak ada pengawasan yang memadai dari pemilik maupun pengelola tempat usaha tersebut.

Amankan 13 Orang

Dalam operasi tersebut, Satpol PP Padang mengamankan sebanyak 13 orang yang terdiri dari tujuh laki-laki dan enam perempuan.

Sebagian dari mereka diduga berada dalam satu kamar tanpa dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa orang yang tidak memiliki identitas kependudukan atau KTP domisili tempat tinggal.

Baca juga: Cuaca 7 Kota di Sumbar Hari Ini: Mayoritas Berawan, Kota Padang Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

"Jika pemilik tidak berada di lokasi atau tidak melakukan pengawasan sama sekali, kami akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Buktinya hari ini kami mengamankan 13 orang, terdiri dari tujuh laki-laki dan enam perempuan. Ada yang berpasangan tanpa surat nikah dan ada juga yang tidak memiliki KTP tempat tinggal," ujarnya.

Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa untuk menjalani pendataan dan proses pembinaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Banyak Laporan dari Masyarakat

Chandra menjelaskan, operasi pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai pengaduan yang masuk dari masyarakat terkait aktivitas di sejumlah rumah kos.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP melibatkan berbagai unsur di tingkat kewilayahan, mulai dari RT, RW, dubalang, camat hingga tokoh masyarakat setempat.

"Banyak pengaduan masyarakat yang masuk terkait lemahnya pengawasan di rumah kos. Karena itu kami turun langsung ke lokasi-lokasi yang dilaporkan dengan melibatkan perangkat wilayah," katanya.

Baca juga: Pengusaha Tahu Sumedang Menjerit Akibat Melemahnya Rupiah, 50 Kg Kedelai Kini Tembus Rp549.000

Satpol PP Kedepankan Pembinaan

Meski menemukan dugaan pelanggaran, Satpol PP Padang menegaskan pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan langkah preventif melalui pembinaan, sosialisasi dan peringatan kepada pemilik maupun penghuni kos.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved