Penertiban PKL di Padang

PKL Permindo Tetap Berjualan Meski Perwako Dicabut, Desak Solusi dari Pj Wali Kota Padang

Pedagang Kaki Lima (PKL) Permindo, Pasar Raya Kota Padang menegaskan tetap berjualan meski Peraturan Wali Kota (Perwako) 348 Tahun 2018 telah dicabut.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
PENERTIBAN PKL PADANG: Markas Komando (Mako) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, difoto pada Senin (3/2/2025) siang. PKL Permindo, Pasar Raya Kota Padang menegaskan tetap berjualan meski Peraturan Wali Kota (Perwako) 348 Tahun 2018 telah dicabut. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pedagang Kaki Lima (PKL) Permindo, Pasar Raya Kota Padang menegaskan tetap berjualan meski Peraturan Wali Kota (Perwako) 348 Tahun 2018 telah dicabut.

Mereka meminta Pj Wali Kota Padang segera memberikan solusi agar tetap bisa berdagang.

Kuasa hukum pedagang, Muhammad Tito mengatakan, PKL yang tergabung dalam Perdagangan Kreatif Permindo akan tetap berdagang sampai ada solusi dari Pemerintah Kota Padang.

"Hari ini pedagang akan tetap berjualan, sampai ada solusi yang jelas dari Pj Wali Kota," kata Tito, Senin (3/2/2025).

Tito mengatakan, dalam Perwako 348 Tahun 2018 yang dicabut, pedagang berjualan mulai pukul 17.00 WIB. Aturan tersebut juga selalu dipenuhi pedagang.

Baca juga: Gunung Marapi Sumbar Mengalami 12 Kali Letusan dan 103 Kali Hembusan Sepanjang Januari 2025

Ia menambahkan, pedagang juga melaporkan salah satu Kasi Satpol PP Padang ke Polresta Padang.

Hal ini lantaran diduga mengambil meja milik PKL Mie Ayam Pangsit Inter Milan.

"Barang itu cuma diletakkan di atas saluran air. Tidak dijual namun pada jam tujuh pagi diambil begitu saja," katanya

Sementara itu, Kasatpol PP Padang Chandra Eka Putra mengatakan sebelum penertiban, pihaknya sudah melakukan sosialisasi bahwa perwako tersebut telah dicabut.

Ia berharap kepada seluruh pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang dan tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Jangan terprovokasi, kita harap pedagang tetap mematuhi aturan yang ada, demi terciptanya ketertiban, dan kenyamanan di Kota Padang,"harapnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved