Polisi Tembak Polisi

Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan: Saksi Dihadirkan di Adegan Awal

Rekonstruksi kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada 22 November 2024 lalu digelar Kamis.

|
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/WahyuBahar
Rekonstruksi kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (23/1/2025). 

Namun demikian dia sempat mengancam anggota polisi lainnya sesaat sebelum menembak rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.

Informasi ini disampaikan Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Irjen Polisi (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo.

Arief menyebut ancaman tersebut dilontarkan Dadang kepada personel polisi lainnya agar tak ditangkap.

Mengingat saat itu, Dadang usai menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar hingga tewas.

"Dia (tersangka) ngomong, 'Awas, kalau ada yang mau menangkap saya, saya tembak'," kata Arief dalam keterangannya di Padang, Senin (25/11/2024), dikutip dari Kompas.TV.

Usai mengancam polisi lain, Dadang,  menuju rumah dinas Kapolres Solok Selatan dan melepaskan beberapa kali tembakan.

Tembakan tersebut membuat ajudan Kapolres Solok Selatan keluar untuk mengecek kejadian.

Arief mengatakan melihat ada yang keluar dari rumah itu, Dadang kembali melepaskan timah panas.

Meski demikian tembakan tersebut tidak mengenai ajudan Kapolres Solok Selatan tersebut.

Usai menembak korban dan rumah dinas Kapolres Solok Selatan, Dadang pun akhirnya menyerahkan diri ke Polda Sumbar.

Ia saat ini berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, subsider Pasal 351.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved