Polisi Tembak Polisi

Ibu Ryanto Ulil-Kuasa Hukum Pertanyakan Rekonstruksi Kemarin Tak Boleh Didokumentasikan

Deni Adi Pratama, Kuasa Hukum Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, merasa ada kejanggalan saat rekonstruksi yang dilaksanakan Bareskrim Polri di ...

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Wahyu Bahar/tribunpadang.com
Christina Yun Abu Bakar (ibu Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar) bersama Deni Adi Pratama (kuasa hukum) saat diwawancarai di Mapolres Solok Selatan, Kamis (23/1/2025) malam. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Deni Adi Pratama, Kuasa Hukum Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, merasa ada kejanggalan saat rekonstruksi yang dilaksanakan Bareskrim Polri di Mapolres Solok Selatan pada Kamis (23/1/2025).

Dia menuturkan, hal yang janggal itu di antaranya keluarga korban yang dilarang mendokumentasikan proses rekonstruksi.

Selain itu, kata Deni, saat rekonstruksi berlangsung, awak media (wartawan) juga dibatasi peliputannya.

‎"Menjadi pertanyaan besar dari keluarga maupun saya sebagai kuasa hukum, kenapa rekonstruksi yang dilakukan oleh Bareskrim atau Polri itu tidak dilakukan secara transparan?," kata Deni diwawancarai di Mapolres Solok Selatan, Kamis (23/1/2025) petang.

"Kenapa kita katakan seperti itu, baik wartawan maupun keluarga korban tidak diberi kesempatan untuk mendokumentasikan tiap adegan ataupun rekonstruksi yang dilakukan," tambahnya.

Deni mengatakan, berkaca dari kasus besar, seperti kasus Ferdi Sambo, semua liputan rekonstruksi itu ditayangkan secara live, tujuannya ialah transparansi proses hukum yang berjalan.

"Ini kami bertanya-tanya, kasus almarhum Ryanto Ulil ini tidak boleh didokumentasikan, apa motif dibalik itu semua? Apakah ada hal-hal yang ditutupi, fakta fakta yang tidak diinginkan diketahui oleh publik, sampai saat ini menjadi pertanyaan besar bagi kami," ujar Deni.

Rekonstruksi kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (23/1/2025).
Rekonstruksi kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (23/1/2025). (TribunPadang.com/WahyuBahar)

Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kuasa Hukum Dadang Iskandar Bantah Ada Rencana Pembunuhan

Ia berharap Polri tetap menjaga integritasnya untuk melakukan proses hukum sebaik-baiknya dan menjatuhkan hukuman yang setimpal dan seberat beratnya bagi pelaku.

Ibu Korban Kecewa: Apa yang Harus Kita Sembunyikan?

Christina Yun Abu Bakar, ibu Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar merasa kecewa karena dilarang mendokumentasikan proses rekonstruksi kasus yang menewaskan putranya itu.

"Saya kecewa, melihat rekonstruksi sudah detail, tapi saya kecewa dilarang mengambil dokumentasi, padahal saya ibunya. Ketika saya potret, tangan saya dihalangi. Katanya perintah atasan," kata Christina.

"Saya sudah bilang saya ibunya, tapi saya tidak tahu pertimbangan sehingga tidak boleh untuk di-dokumentasi," tambahnya.

Dia menilai, rekonstruksi ini seakan-akan dibatasi biar tak viral. Padahal, ini kasus besar.

"Seorang polisi menembak polisi di kantor polisi. Sesuatu yang luar biasa. Caranya membunuh luar biasa. Apa yang harus kita sembunyikan?," tuturnya.

Respons Kapolres Solok Selatan 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved