Polisi Tembak Polisi
Ibu Ryanto Ulil-Kuasa Hukum Pertanyakan Rekonstruksi Kemarin Tak Boleh Didokumentasikan
Deni Adi Pratama, Kuasa Hukum Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, merasa ada kejanggalan saat rekonstruksi yang dilaksanakan Bareskrim Polri di ...
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Deni Adi Pratama, Kuasa Hukum Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, merasa ada kejanggalan saat rekonstruksi yang dilaksanakan Bareskrim Polri di Mapolres Solok Selatan pada Kamis (23/1/2025).
Dia menuturkan, hal yang janggal itu di antaranya keluarga korban yang dilarang mendokumentasikan proses rekonstruksi.
Selain itu, kata Deni, saat rekonstruksi berlangsung, awak media (wartawan) juga dibatasi peliputannya.
‎"Menjadi pertanyaan besar dari keluarga maupun saya sebagai kuasa hukum, kenapa rekonstruksi yang dilakukan oleh Bareskrim atau Polri itu tidak dilakukan secara transparan?," kata Deni diwawancarai di Mapolres Solok Selatan, Kamis (23/1/2025) petang.
"Kenapa kita katakan seperti itu, baik wartawan maupun keluarga korban tidak diberi kesempatan untuk mendokumentasikan tiap adegan ataupun rekonstruksi yang dilakukan," tambahnya.
Deni mengatakan, berkaca dari kasus besar, seperti kasus Ferdi Sambo, semua liputan rekonstruksi itu ditayangkan secara live, tujuannya ialah transparansi proses hukum yang berjalan.
"Ini kami bertanya-tanya, kasus almarhum Ryanto Ulil ini tidak boleh didokumentasikan, apa motif dibalik itu semua? Apakah ada hal-hal yang ditutupi, fakta fakta yang tidak diinginkan diketahui oleh publik, sampai saat ini menjadi pertanyaan besar bagi kami," ujar Deni.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kuasa Hukum Dadang Iskandar Bantah Ada Rencana Pembunuhan
Ia berharap Polri tetap menjaga integritasnya untuk melakukan proses hukum sebaik-baiknya dan menjatuhkan hukuman yang setimpal dan seberat beratnya bagi pelaku.
Ibu Korban Kecewa: Apa yang Harus Kita Sembunyikan?
Christina Yun Abu Bakar, ibu Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar merasa kecewa karena dilarang mendokumentasikan proses rekonstruksi kasus yang menewaskan putranya itu.
"Saya kecewa, melihat rekonstruksi sudah detail, tapi saya kecewa dilarang mengambil dokumentasi, padahal saya ibunya. Ketika saya potret, tangan saya dihalangi. Katanya perintah atasan," kata Christina.
"Saya sudah bilang saya ibunya, tapi saya tidak tahu pertimbangan sehingga tidak boleh untuk di-dokumentasi," tambahnya.
Dia menilai, rekonstruksi ini seakan-akan dibatasi biar tak viral. Padahal, ini kasus besar.
"Seorang polisi menembak polisi di kantor polisi. Sesuatu yang luar biasa. Caranya membunuh luar biasa. Apa yang harus kita sembunyikan?," tuturnya.
Respons Kapolres Solok SelatanÂ
| Ikuti Rekonstruksi Kasus Kematian Ryanto Ulil Anshar, Ibu-Kakak Korban Tabur Bunga di Lokasi |
|
|---|
| Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Polisi: Dadang Iskandar Pakai Baju Tahanan, Celana Biru, Diborgol |
|
|---|
| Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan: Saksi Dihadirkan di Adegan Awal |
|
|---|
| Profil Desnayeti, Hakim Agung Asal Bukittinggi yang Ingin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati |
|
|---|
| Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor, Densus 88 Bantah: Tertembak Bukan Ditembak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.