Polisi Tembak Polisi

Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan: Saksi Dihadirkan di Adegan Awal

Rekonstruksi kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada 22 November 2024 lalu digelar Kamis.

|
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/WahyuBahar
Rekonstruksi kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (23/1/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Rekonstruksi kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada 22 November 2024 lalu digelar Kamis (23/1/2025) siang.

Pantauan TribunPadang.com, rekonstruksi dimulai sekitar pukul 13.50 WIB.

Rekonstruksi kasus ini dipimpin langsung oleh Bareskrim Polri. Saat rekonstruksi turut hadir pihak Kejaksaan Agung.

Rekonstruksi kasus yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar dengan tersangka Dadang Iskandar (mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan) ini tampak dijaga ketat.

Personel gegana dari Korps Brimob tampak berjaga di sekitar titik-titik adegan rekonstruksi. Mereka berseragam lengkap dengan senjata.

Adegan pertama rekonstruksi ini menghadirkan saksi. Kertas bertuliskan saksi 1 menggantung di leher salah seorang saksi, dan kertas bertuliskan saksi 14 juga tampak menggantung saksi lainnya.

Selain itu, di titik adegan pertama, terdapat satu unit truk di sekitar lokasi. Lokasi adegannya persis di depan rumah dinas Kasat Reskrim.

Baca juga: Rombongan Mabes Polri Tiba di Mapolres Solok Selatan, Rekonstruksi Polisi Tembak Polisi Digelar

Sebelumnya, rombongan dari Mabes Polri dan Polda Sumbar telah tiba di Mapolres Solok Selatan menjelang siang.

Sekitar pukul 10.00 WIB, apel persiapan jelang rekonstruksi kasus pun digelar.

Diketahui, tersangka Dadang Iskandar resmi dipecat dengan tidak hormat pada 26 November 2024.

Hal itu diputuskan berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Seperti diketahui, tersangka Dadang Iskandar sebelumnya merupakan personel kepolisian aktif yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan

Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar hingg tewas.

Peristiwa penembakan itu terjadi di parkiran Mapolres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

AKP Dadang Iskandar Dipecat

AKP Dadang Iskandar, tersangka penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, menjalani sidang etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Ia menerima keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tanpa mengajukan banding.

AKP Dadang keluar dari ruang sidang pukul 19.40 WIB mengenakan baju tahanan kuning bertuliskan “Patsus Divpropam Polri.” Ia tidak memberikan keterangan apa pun kepada media.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Shandi Nugroho menuturkan perbuatan yang dilakukan Dadang dengan melakukan penembakan terhadap Ryanto adalah tercela.

"Memutuskan, sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Shandi dalam konferensi pers dilansir Tribunnews.com.

Sandi juga menyebut bahwa Dadang tidak mengajukan banding atas putusan dari KKEP.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rekonstruksi Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan Digelar Hari Ini

"Dan atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding yang artinya menerima putusan tersebut," jelasnya.

Dalam kasus ini, AKP Dadang dijerat terkait pasal administratif sebagai anggota Polri yaitu Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan l, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara, sidang KKEP ini diketuai oleh Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto dan wakilnya yaitu Kombes Hengky Widjaja.

Lalu, untuk anggota KKEP adalah Kombes Yohanes Pangikutan Siboro dan Kombes Hardiono.

Di sisi lain, selain sanksi administratif, AKP Dadang juga dijerat sanksi pidana yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar merupakan orang yang menewaskan juniornya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Ulil Ryanto pada Jumat (22/11/2024) lalu di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.

Kasus ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C.

AKP Dadang Iskandar Mengamuk

Selain menembaki Kompol Ulil Ryanto, AKP Dadang Iskandar juga sempat mendatangi rumah Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.

Namun tembakan AKP Dadang Iskandar tidak mengenai AKBP Arief Mukti. Setelah penembakan itu, AKP Dadang Iskandar ditangkap polisi.

Namun demikian dia sempat mengancam anggota polisi lainnya sesaat sebelum menembak rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.

Informasi ini disampaikan Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Irjen Polisi (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo.

Arief menyebut ancaman tersebut dilontarkan Dadang kepada personel polisi lainnya agar tak ditangkap.

Mengingat saat itu, Dadang usai menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar hingga tewas.

"Dia (tersangka) ngomong, 'Awas, kalau ada yang mau menangkap saya, saya tembak'," kata Arief dalam keterangannya di Padang, Senin (25/11/2024), dikutip dari Kompas.TV.

Usai mengancam polisi lain, Dadang,  menuju rumah dinas Kapolres Solok Selatan dan melepaskan beberapa kali tembakan.

Tembakan tersebut membuat ajudan Kapolres Solok Selatan keluar untuk mengecek kejadian.

Arief mengatakan melihat ada yang keluar dari rumah itu, Dadang kembali melepaskan timah panas.

Meski demikian tembakan tersebut tidak mengenai ajudan Kapolres Solok Selatan tersebut.

Usai menembak korban dan rumah dinas Kapolres Solok Selatan, Dadang pun akhirnya menyerahkan diri ke Polda Sumbar.

Ia saat ini berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, subsider Pasal 351.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved