Polisi Tembak Polisi d Solok Selatan
BREAKING NEWS: Rekonstruksi Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan Digelar Hari Ini
Kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada 22 November 2024 lalu memasuki babak baru.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada 22 November 2024 lalu memasuki babak baru.
Mabes Polri akan menggelar rekonstruksi kasus penembakan yang menewaskan eks Kasat Reskrim Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar dengan tersangka eks Kabag Ops Dadang Iskandar.
Pantauan TribunPadang.com di lokasi, Kamis (23/1/2025), rombongan dari Mabes Polri dan Polda Sumbar telah tiba di Mapolres Solok Selatan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, personel kepolisian Polres Selatan mengikuti apel persiapan jelang rekonstruksi kasus.
Sebelumnya, personel gegana dari Korps Brimob juga sudah berada di lokasi sebelum rekonstruksi berlangsung.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi dan Siswa SMK Tertembak, SETARA: Hambatan Serius Agenda Transformasi Kepolisian
Diketahui, tersangka Dadang Iskandar resmi dipecat dengan tidak hormat pada 26 November 2024.
Hal itu diputuskan berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Seperti diketahui, tersangka Dadang Iskandar sebelumnya merupakan personel kepolisian aktif yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan.
Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar hingga tewas.
Peristiwa penembakan itu terjadi di parkiran Mapolres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (22/11/2024) dini hari.
Baca juga: Update Kasus Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Tersangka PTDH dan Diproses Pidana Umum
AKP Dadang Iskandar Dipecat
AKP Dadang Iskandar, tersangka penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, menjalani sidang etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Ia menerima keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tanpa mengajukan banding.
AKP Dadang keluar dari ruang sidang pukul 19.40 WIB mengenakan baju tahanan kuning bertuliskan “Patsus Divpropam Polri.” Ia tidak memberikan keterangan apa pun kepada media.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Shandi Nugroho menuturkan perbuatan yang dilakukan Dadang dengan melakukan penembakan terhadap Ryanto adalah tercela.
| JPU Ungkap Alasan Jerat 4 Dakwaan ke Dadang Iskandar dalam Sidang Polisi Tembak Polisi Solok Selatan |
|
|---|
| Rombongan Mabes Polri Tiba di Mapolres Solok Selatan, Rekonstruksi Polisi Tembak Polisi Digelar |
|
|---|
| Update Kasus Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Tersangka PTDH dan Diproses Pidana Umum |
|
|---|
| Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Ditangani Polda Sumbar, Pelaku Sudah Diamankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Suasana-di-Mapolres-Solok-Selataagi.jpg)