Polisi Tembak Polisi d Solok Selatan

BREAKING NEWS: Rekonstruksi Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan Digelar Hari Ini

Kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada 22 November 2024 lalu memasuki babak baru.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Suasana di Mapolres Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (23/1/2025) pagi. 

"Memutuskan, sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Shandi dalam konferensi pers dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Petugas KPPS di TPS Cagub Sumbar Epyardi Pakai Baju Adat Minangkabau, Sambut Pemilih dengan Meriah

Sandi juga menyebut bahwa Dadang tidak mengajukan banding atas putusan dari KKEP.

"Dan atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding yang artinya menerima putusan tersebut," jelasnya.

Dalam kasus ini, AKP Dadang dijerat terkait pasal administratif sebagai anggota Polri yaitu Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan l, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara, sidang KKEP ini diketuai oleh Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto dan wakilnya yaitu Kombes Hengky Widjaja.

Lalu, untuk anggota KKEP adalah Kombes Yohanes Pangikutan Siboro dan Kombes Hardiono.

Baca juga: Ahmad Sahroni Bertemu Langsung AKP Dadang Iskandar, Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Di sisi lain, selain sanksi administratif, AKP Dadang juga dijerat sanksi pidana yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar merupakan orang yang menewaskan juniornya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Ulil Ryanto pada Jumat (22/11/2024) lalu di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.

Kasus ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C.

AKP Dadang Iskandar mengamuk,

Selain menembaki Kompol Ulil Ryanto, AKP Dadang Iskandar juga sempat mendatangi rumah Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.

Namun tembakan AKP Dadang Iskandar tidak mengenai AKBP Arief Mukti. Setelah penembakan itu, AKP Dadang Iskandar ditangkap polisi.

Baca juga: Dijerat dengan Pasal Berlapis, Tersangka AKP Dadang Terancam Hukuman Mati: Pembunuhan Berencana

Namun demikian dia sempat mengancam anggota polisi lainnya sesaat sebelum menembak rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.

Informasi ini disampaikan Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Irjen Polisi (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo.

Arief menyebut ancaman tersebut dilontarkan Dadang kepada personel polisi lainnya agar tak ditangkap.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved