Polisi Tembak Polisi d Solok Selatan

JPU Ungkap Alasan Jerat 4 Dakwaan ke Dadang Iskandar dalam Sidang Polisi Tembak Polisi Solok Selatan

"Karena satu target berhasil dieksekusi dan satu lainnya tidak, maka kami juga menyertakan pasal percobaan pembunuhan, yaitu Pasal 53 KUHP," jelasnya.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
POLISI TEMBAK POLISI- Pengadilan Negeri Padang menggelar sidang perdana kasus penembakan polisi terhadap polisi yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, dengan terdakwa Dadang Iskandar, Rabu (7/5/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Sumatera Barat, mengungkap alasan terdakwa Dadang Iskandar dijerat dengan empat dakwaan yang berkaitan dengan kasus pembunuhan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Sumatera Barat, mengungkap alasan terdakwa Dadang Iskandar dijerat dengan empat dakwaan yang berkaitan dengan kasus pembunuhan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Solok Selatan, Moch Taufik Yanuarsyah, mengatakan bahwa dakwaan tersebut dijatuhkan karena terdakwa diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap dua orang.

Kedua target tersebut adalah Kompol Anumerta Ulil Riyanto Anshari yang saat kejadian menjabat sebagai Kasat Reskrim, serta AKBP Arief Mukti yang kala itu menjabat sebagai Kapolres Solok Selatan.

"Pasal yang didakwakan kepada terdakwa semuanya terkait pembunuhan. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa menargetkan dua orang. Namun, baru satu yang berhasil dieksekusi, yaitu Kompol Ulil Riyanto. Sedangkan terhadap AKBP Arief Mukti, tidak berhasil dilakukan," kata Taufik kepada wartawan usai persidangan di PN Padang, Rabu (7/5/2025).

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Jaksa Akan Hadirkan 5 Saksi di Sidang Lanjutan

Dalam aksinya, Dadang Iskandar berhasil menembak Ulil Riyanto hingga tewas.

Sementara saat melepaskan tembakan ke rumah dinas Kapolres, Arief Mukti dan beberapa orang di dalam rumah berhasil menyelamatkan diri.

"Karena satu target berhasil dieksekusi dan satu lainnya tidak, maka kami juga menyertakan pasal percobaan pembunuhan, yaitu Pasal 53 KUHP," jelasnya.

Dalam sidang yang digelar kemarin, JPU mendakwa terdakwa dengan empat dakwaan, yaitu Primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP, dan Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP.

Baca juga: Ibunda Kompol Ulil Hadiri Sidang Pembunuhan Anaknya di PN Padang, Ikut Simak Dakwaan JPU

Untuk sidang lanjutan, Taufik mengatakan pihaknya akan menghadirkan mantan Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti, sebagai saksi.

"Dalam sidang selanjutnya kami akan hadirkan mantan Kapolres untuk membuktikan dakwaan percobaan pembunuhan terhadapnya," ujarnya.

Taufik menambahkan, secara keseluruhan pihaknya akan menghadirkan 40 saksi dalam perkara yang menewaskan Kompol Ulil Riyanto tersebut.

"Dari total 40 saksi yang akan dihadirkan, tiga hingga empat orang di antaranya adalah saksi ahli," ungkapnya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo, didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Rabu (14/5/2025) mendatang.

Dalam sidang perdana kemarin, terdakwa Dadang Iskandar memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh lima orang jaksa dari Kejari Solok Selatan.

Majelis hakim sempat memberikan waktu kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya usai pembacaan dakwaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved