Polisi Tembak Polisi d Solok Selatan
Rombongan Mabes Polri Tiba di Mapolres Solok Selatan, Rekonstruksi Polisi Tembak Polisi Digelar
Rombongan Mabes Polri tiba di Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat, hari ini, Selasa (23/1/2025), untuk mengikuti rekonstruksi kasus polisi tembak
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN – Rombongan Mabes Polri tiba di Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat, hari ini, Selasa (23/1/2025), untuk mengikuti rekonstruksi kasus polisi tembak polisi yang terjadi November 2024 lalu.
Rekonstruksi ini melibatkan tersangka mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, yang menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
Insiden tersebut terjadi di parkiran Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) dini hari.
Pantauan TribunPadang.com, rombongan Mabes Polri didampingi tim Polda Sumbar tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, personel Gegana dari Korps Brimob sudah bersiap di lokasi untuk pengamanan rekonstruksi.
Baca juga: Kronologi Polisi Dibacok Saat Tawuran di Koto Tangah Padang, Pelaku Gunakan Senjata Tajam
Diketahui, tersangka Dadang Iskandar resmi dipecat dengan tidak hormat pada 26 November 2024.
Hal itu diputuskan berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Seperti diketahui, tersangka Dadang Iskandar sebelumnya merupakan personel kepolisian aktif yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan.
Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar hingga tewas.
Peristiwa penembakan itu terjadi di parkiran Mapolres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (22/11/2024) dini hari.
Baca juga: Update Kasus Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Tersangka PTDH dan Diproses Pidana Umum
AKP Dadang Iskandar Dipecat
AKP Dadang Iskandar, tersangka penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, menjalani sidang etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Ia menerima keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tanpa mengajukan banding.
AKP Dadang keluar dari ruang sidang pukul 19.40 WIB mengenakan baju tahanan kuning bertuliskan “Patsus Divpropam Polri.” Ia tidak memberikan keterangan apa pun kepada media.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Shandi Nugroho menuturkan perbuatan yang dilakukan Dadang dengan melakukan penembakan terhadap Ryanto adalah tercela.
| JPU Ungkap Alasan Jerat 4 Dakwaan ke Dadang Iskandar dalam Sidang Polisi Tembak Polisi Solok Selatan |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Rekonstruksi Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan Digelar Hari Ini |
|
|---|
| Update Kasus Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Tersangka PTDH dan Diproses Pidana Umum |
|
|---|
| Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Ditangani Polda Sumbar, Pelaku Sudah Diamankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Suasana-di-Mapolres-1.jpg)