Polisi Tembak Polisi d Solok Selatan

Rombongan Mabes Polri Tiba di Mapolres Solok Selatan, Rekonstruksi Polisi Tembak Polisi Digelar

Rombongan Mabes Polri tiba di Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat, hari ini, Selasa (23/1/2025), untuk mengikuti rekonstruksi kasus polisi tembak

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Suasana di Mapolres Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (23/1/2025) pagi. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN – Rombongan Mabes Polri tiba di Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat, hari ini, Selasa (23/1/2025), untuk mengikuti rekonstruksi kasus polisi tembak polisi yang terjadi November 2024 lalu.

Rekonstruksi ini melibatkan tersangka mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, yang menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.

Insiden tersebut terjadi di parkiran Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

Pantauan TribunPadang.com, rombongan Mabes Polri didampingi tim Polda Sumbar tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, personel Gegana dari Korps Brimob sudah bersiap di lokasi untuk pengamanan rekonstruksi.

Baca juga: Kronologi Polisi Dibacok Saat Tawuran di Koto Tangah Padang, Pelaku Gunakan Senjata Tajam

Diketahui, tersangka Dadang Iskandar resmi dipecat dengan tidak hormat pada 26 November 2024.

Hal itu diputuskan berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Seperti diketahui, tersangka Dadang Iskandar sebelumnya merupakan personel kepolisian aktif yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan. 

Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar hingga tewas.

Peristiwa penembakan itu terjadi di parkiran Mapolres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

Baca juga: Update Kasus Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Tersangka PTDH dan Diproses Pidana Umum

Suasana di Mapolres Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (23/1/2025) pagi.
Suasana di Mapolres Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (23/1/2025) pagi. (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

AKP Dadang Iskandar Dipecat

AKP Dadang Iskandar, tersangka penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, menjalani sidang etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Ia menerima keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tanpa mengajukan banding.

AKP Dadang keluar dari ruang sidang pukul 19.40 WIB mengenakan baju tahanan kuning bertuliskan “Patsus Divpropam Polri.” Ia tidak memberikan keterangan apa pun kepada media.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Shandi Nugroho menuturkan perbuatan yang dilakukan Dadang dengan melakukan penembakan terhadap Ryanto adalah tercela.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved