Polisi Tembak Polisi d Solok Selatan

Update Kasus Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Tersangka PTDH dan Diproses Pidana Umum

Update penanganan perkara penembakan terhadap perwira kepolisian, tersangka yang sudah dipecat dari anggota Polri akan melanjutkan proses tindak pidan

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/WahyuBahar
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono bertemu Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo di Mapolda, Minggu (24/11/2024). Arief Wicaksono Sudiutomo akan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) hari ini. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Update penanganan perkara penembakan terhadap perwira kepolisian, tersangka yang sudah dipecat dari anggota Polri akan melanjutkan proses tindak pidana berikutnya.

Hingga saat ini, tersangka sudah bukan lagi anggota kepolisian setelah melaksanakan sidang etik profesi Polri yang berlangsung Selasa (26/11/2024), dan dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Terkait dengan update perkembangan penanganan tersangka inisial DI, setelah dilakukan sidang KKEP yang hukumannya PTDH," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Sebagaimana diberitakan, bahwa tersangka merupakan personel kepolisian aktif yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan

Sebelumnya, tindakan AKP Dadang Iskandar telah menyebabkan korbannya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar sampai meninggal dunia.

Peristiwa penembakan ini terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar, pada Jumat (22/11/2024) dini hari pekan lalu.

Setelah dilakukannya pemecatan di Mabes Polri tersebut, tersangka langsung dibawa ke Polda Sumbar untuk dilanjutkan proses penyidikannya.

Terkait dengan proses penindakan di Propam sudah selesai, dan akan dilanjutkan proses hukum pidana di Kriminal Umum.

"Untuk tersangka saat ini sudah kembali ditahan di Polda Sumbar. Untuk berapa orang saksi yang telah diperiksa, akan dikonfirmasi dulu dengan Dirkrimum Polda Sumbar," sebutnya.

Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan untuk proses pemecatan terhadap inisial DI sudah sesuai dengan komitmen Kapolda Sumbar, bahwa dalam waktu tujuh hari sudah harus bisa diproses pemecatannya.

"Ini malah belum tujuh hari, sudah diproses. Selanjutnya, proses tindak pidana umum yang akan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar," katanya.

Inisial DI terancam Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved