Polisi Tembak Polisi d Solok Selatan
Update Kasus Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Tersangka PTDH dan Diproses Pidana Umum
Update penanganan perkara penembakan terhadap perwira kepolisian, tersangka yang sudah dipecat dari anggota Polri akan melanjutkan proses tindak pidan
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Update penanganan perkara penembakan terhadap perwira kepolisian, tersangka yang sudah dipecat dari anggota Polri akan melanjutkan proses tindak pidana berikutnya.
Hingga saat ini, tersangka sudah bukan lagi anggota kepolisian setelah melaksanakan sidang etik profesi Polri yang berlangsung Selasa (26/11/2024), dan dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Terkait dengan update perkembangan penanganan tersangka inisial DI, setelah dilakukan sidang KKEP yang hukumannya PTDH," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Sebagaimana diberitakan, bahwa tersangka merupakan personel kepolisian aktif yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan.
Sebelumnya, tindakan AKP Dadang Iskandar telah menyebabkan korbannya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar sampai meninggal dunia.
Peristiwa penembakan ini terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar, pada Jumat (22/11/2024) dini hari pekan lalu.
Setelah dilakukannya pemecatan di Mabes Polri tersebut, tersangka langsung dibawa ke Polda Sumbar untuk dilanjutkan proses penyidikannya.
Terkait dengan proses penindakan di Propam sudah selesai, dan akan dilanjutkan proses hukum pidana di Kriminal Umum.
"Untuk tersangka saat ini sudah kembali ditahan di Polda Sumbar. Untuk berapa orang saksi yang telah diperiksa, akan dikonfirmasi dulu dengan Dirkrimum Polda Sumbar," sebutnya.
Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan untuk proses pemecatan terhadap inisial DI sudah sesuai dengan komitmen Kapolda Sumbar, bahwa dalam waktu tujuh hari sudah harus bisa diproses pemecatannya.
"Ini malah belum tujuh hari, sudah diproses. Selanjutnya, proses tindak pidana umum yang akan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar," katanya.
Inisial DI terancam Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Kombes Pol Dwi Sulistyawan
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
AKP Dadang Iskandar
sidang etik
Polres Solok Selatan
PTDH
Polisi Tembak Polisi d Solok Selatan
JPU Ungkap Alasan Jerat 4 Dakwaan ke Dadang Iskandar dalam Sidang Polisi Tembak Polisi Solok Selatan |
![]() |
---|
Rombongan Mabes Polri Tiba di Mapolres Solok Selatan, Rekonstruksi Polisi Tembak Polisi Digelar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Rekonstruksi Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan Digelar Hari Ini |
![]() |
---|
Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Ditangani Polda Sumbar, Pelaku Sudah Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.