Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Ibunda Kompol Ulil Hadiri Sidang Pembunuhan Anaknya di PN Padang, Ikut Simak Dakwaan JPU

Cristina Yun Abubakar, Ibunda Kompol Ulil Anshar, tampak tegar menghadiri sidang perdana kasus polisi tembak polisi dengan terdakwa Dadang Iskandar.

|
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
POLISI TEMBAK POLISI - PN Padang menggelar sidang perdana kasus penembakan polisi terhadap polisi yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, dengan terdakwa Dadang Iskandar, pada Rabu (7/5/2025). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Aditya Danur Utomo, didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Cristina Yun Abubakar, Ibunda Kompol Ulil Anshar, tampak tegar menghadiri sidang perdana kasus polisi tembak polisi dengan terdakwa Dadang Iskandar.

Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (7/5/2025) siang. Ia ikut menyimak pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Dadang Iskandar.

PN Padang menggelar sidang perdana kasus penembakan polisi terhadap polisi yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), dengan terdakwa Dadang Iskandar.

Pantauan TribunPadang.com, sidang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Padang pada pukul 10.20 WIB.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Aditya Danur Utomo, didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung.

Baca juga: Sidang PN Padang Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Dadang Iskandar Tak Ajukan Eksepsi

Ia tampak fokus menyimak dengan sakgksa Penuntut Umum (JPU) dari Keu
POLISI TEMBAK POLISI - Cristina Yun Abubakar, Ibunda Kompol Ulil Anshar, menghadiri sidang perdana kasus polisi tembak polisi dengan terdakwa Dadang Iskandar di PN Padang, Rabu (7/5/2025). Ia tampak fokus menyimak dengan saksama saat lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Solok Selatan membacakan kronologi penembakan di hadapan majelis hakim.

Terdakwa Dadang Iskandar tampak hadir mengenakan kemeja hitam dan peci abu-abu.

Cristina Yun Abubakar tampak fokus menyimak dengan saksama saat lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Solok Selatan membacakan kronologi penembakan di hadapan majelis hakim.

Belasan personel kepolisian terlihat memenuhi ruang sidang selama proses berlangsung.

Terdakwa didampingi oleh empat orang kuasa hukum saat persidangan berlangsung.

Dalam persidangan, salah satu JPU mengungkapkan bahwa penembakan dilakukan karena terdakwa diduga diliputi perasaan sakit hati terhadap korban.

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan NKS, PH Sebut In Dragon Tak Niat Membunuh, Akan Ajukan Rekonstruksi Ulang

"Sebelum bertemu korban, terdakwa menyelipkan senjata api dan memantau pergerakan korban yang diketahui sedang dalam perjalanan dari Padang menuju Solok Selatan. Terdakwa kemudian mendatangi ruangan SPKT di Polres Solok Selatan," kata JPU di hadapan majelis hakim.

"Ketika bertemu, terdakwa sempat berbicara kepada korban. Namun saat itu korban sedang memainkan telepon genggamnya. Hal tersebut membuat terdakwa tersinggung dan akhirnya melepaskan tembakan ke arah korban hingga korban tidak sadarkan diri," lanjutnya.

Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

Namun, setelah berdiskusi, terdakwa Dadang Iskandar menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved