Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Sidang PN Padang Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Dadang Iskandar Tak Ajukan Eksepsi

Pengadilan Negeri (PN) Padang menggelar sidang perdana kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar),

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
POLISI TEMBAK POLISI - PN Padang menggelar sidang perdana kasus penembakan polisi terhadap polisi yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, dengan terdakwa Dadang Iskandar, pada Rabu (7/5/2025). Menjelang persidangan, belasan personel kepolisian dari Polda Sumbar tampak melakukan pengamanan di sekitar area pengadilan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pengadilan Negeri (PN) Padang menggelar sidang perdana kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), dengan terdakwa Dadang Iskandar, Rabu (7/5/2025) siang.

Pantauan TribunPadang.com, sidang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Padang pada pukul 10.20 WIB.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Aditya Danur Utomo, didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung.

Terdakwa Dadang Iskandar tampak hadir mengenakan kemeja hitam dan peci abu-abu.

Ibunda almarhum Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Cristina Yun Abubakar, juga hadir mengikuti persidangan.

Baca juga: Ramalan Shio Besok Kamis 8 Mei 2025: Shio Tikus Ungkap Perasaan, Kambing Hoki di Bisnis dan Cinta

Ia tampak fokus menyimak dengan saksama saat lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Solok Selatan membacakan kronologi penembakan di hadapan majelis hakim.

Belasan personel kepolisian terlihat memenuhi ruang sidang selama proses berlangsung.

Terdakwa didampingi oleh empat orang kuasa hukum saat persidangan berlangsung.

Dalam persidangan, salah satu JPU mengungkapkan bahwa penembakan dilakukan karena terdakwa diduga diliputi perasaan sakit hati terhadap korban.

"Sebelum bertemu korban, terdakwa menyelipkan senjata api dan memantau pergerakan korban yang diketahui sedang dalam perjalanan dari Padang menuju Solok Selatan. Terdakwa kemudian mendatangi ruangan SPKT di Polres Solok Selatan," kata JPU di hadapan majelis hakim.

Baca juga: AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Solok Selatan, Tak Ajukan Banding

"Ketika bertemu, terdakwa sempat berbicara kepada korban. Namun saat itu korban sedang memainkan telepon genggamnya. Hal tersebut membuat terdakwa tersinggung dan akhirnya melepaskan tembakan ke arah korban hingga korban tidak sadarkan diri," lanjutnya.

Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

Namun, setelah berdiskusi, terdakwa Dadang Iskandar menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved