Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Jaksa Akan Hadirkan 5 Saksi di Sidang Lanjutan
"Lebih kurang lima saksi akan kita hadirkan dalam sidang selanjutnya," ujarnya.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Sumatera Barat, berencana menghadirkan lima orang saksi pada sidang lanjutan kasus penembakan Polisi tembak Polisi dengan terdakwa Dadang Iskandar di Pengadilan Negeri Padang, pekan depan.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Solok Selatan, Moch Taufik Yanuarsyah, kepada wartawan usai persidangan, Rabu (7/5/2025).
"Lebih kurang lima saksi akan kita hadirkan dalam sidang selanjutnya," ujarnya.
Taufik menyebut, secara keseluruhan pihaknya akan menghadirkan 40 orang saksi dalam perkara yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar tersebut.
Baca juga: Dadang Iskandar Terdakwa Penembak Polisi Pakai Peci Abu dan Kemeja Hitam saat Sidang di PN Padang
"Sebanyak 40 itu total seluruh saksi yang akan kita hadirkan, termasuk di antaranya tiga hingga empat orang adalah ahli," jelasnya.
Terdakwa Dadang Iskandar didakwa dengan empat dakwaan oleh JPU, yakni primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP, dan Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo, didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (14/5/2025) depan.
Baca juga: Ibunda Kompol Ulil Hadiri Sidang Pembunuhan Anaknya di PN Padang, Ikut Simak Dakwaan JPU
Dalam sidang perdana sebelumnya, Dadang Iskandar memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh lima orang jaksa dari Kejari Solok Selatan.
Majelis hakim sempat memberikan waktu kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya usai pembacaan dakwaan.
Setelah berdiskusi, Dadang melalui kuasa hukumnya, Sutan Mahmud Sauqan, menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi).
“Kami tidak mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan yang diajukan jaksa sudah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana,” ujar Sutan kepada wartawan.
Ia menambahkan, pihaknya akan membuktikan di persidangan apakah seluruh dakwaan tersebut benar dan terbukti secara hukum.
“Kami juga meminta seluruh saksi dihadirkan agar perkara ini menjadi terang,” pungkasnya. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)
sidang kasus polisi tembak polisi
PN Padang
Pengadilan Negeri Padang
Dadang Iskandar
Anumerta Ryanto Ulil Anshar
polisi tembak polisi
Kuasa Hukum Pastikan Banding atas Vonis Seumur Hidup Dadang dalam Sidang Polisi Tembak Polisi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Dadang Iskandar Keberatan Vonis Seumur Hidup, Sebut Hakim Abaikan Fakta Persidangan |
![]() |
---|
Vonis Seumur Hidup AKP Dadang, Ibunda Kompol Ulil: Kalau Itu Terjadi pada Keluargamu, Bagaimana? |
![]() |
---|
Vonis Seumur Hidup AKP Dadang, Ibunda Kompol Ulil: Keadilan Sejati Milik Tuhan |
![]() |
---|
Ibunda Kompol Ulil Sebut Hukuman Berat Harus Jadi Efek Jera agar Polisi Tidak Semena-mena |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.