Polisi Tembak Polisi d Solok Selatan

JPU Ungkap Alasan Jerat 4 Dakwaan ke Dadang Iskandar dalam Sidang Polisi Tembak Polisi Solok Selatan

"Karena satu target berhasil dieksekusi dan satu lainnya tidak, maka kami juga menyertakan pasal percobaan pembunuhan, yaitu Pasal 53 KUHP," jelasnya.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
POLISI TEMBAK POLISI- Pengadilan Negeri Padang menggelar sidang perdana kasus penembakan polisi terhadap polisi yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, dengan terdakwa Dadang Iskandar, Rabu (7/5/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Sumatera Barat, mengungkap alasan terdakwa Dadang Iskandar dijerat dengan empat dakwaan yang berkaitan dengan kasus pembunuhan. 

Setelah berdiskusi, kuasa hukum Dadang, Sutan Mahmud Sauqan, menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi.

“Kami tidak mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan yang diajukan jaksa sudah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana,” kata Sutan kepada wartawan.

Ia menambahkan, pihaknya akan membuktikan di persidangan apakah seluruh dakwaan tersebut dapat dibuktikan secara hukum.

“Kami juga meminta seluruh saksi dihadirkan agar perkara ini menjadi terang,” pungkasnya. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved