Polisi Tembak Polisi

Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan: Saksi Dihadirkan di Adegan Awal

Rekonstruksi kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada 22 November 2024 lalu digelar Kamis.

|
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/WahyuBahar
Rekonstruksi kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (23/1/2025). 

AKP Dadang Iskandar, tersangka penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, menjalani sidang etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Ia menerima keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tanpa mengajukan banding.

AKP Dadang keluar dari ruang sidang pukul 19.40 WIB mengenakan baju tahanan kuning bertuliskan “Patsus Divpropam Polri.” Ia tidak memberikan keterangan apa pun kepada media.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Shandi Nugroho menuturkan perbuatan yang dilakukan Dadang dengan melakukan penembakan terhadap Ryanto adalah tercela.

"Memutuskan, sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Shandi dalam konferensi pers dilansir Tribunnews.com.

Sandi juga menyebut bahwa Dadang tidak mengajukan banding atas putusan dari KKEP.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rekonstruksi Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan Digelar Hari Ini

"Dan atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding yang artinya menerima putusan tersebut," jelasnya.

Dalam kasus ini, AKP Dadang dijerat terkait pasal administratif sebagai anggota Polri yaitu Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan l, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara, sidang KKEP ini diketuai oleh Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto dan wakilnya yaitu Kombes Hengky Widjaja.

Lalu, untuk anggota KKEP adalah Kombes Yohanes Pangikutan Siboro dan Kombes Hardiono.

Di sisi lain, selain sanksi administratif, AKP Dadang juga dijerat sanksi pidana yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar merupakan orang yang menewaskan juniornya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Ulil Ryanto pada Jumat (22/11/2024) lalu di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.

Kasus ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C.

AKP Dadang Iskandar Mengamuk

Selain menembaki Kompol Ulil Ryanto, AKP Dadang Iskandar juga sempat mendatangi rumah Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.

Namun tembakan AKP Dadang Iskandar tidak mengenai AKBP Arief Mukti. Setelah penembakan itu, AKP Dadang Iskandar ditangkap polisi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved