Kasus Narkoba di Sumbar
BNNP Ungkap Kronologi Pengungkapan 53 Paket Ganja: Provinsi Lain Sudah Memesan Narkoba ke Sumbar
Kronologi pengungkapan kasus 53 paket besar narkotika jenis ganja kering dari empat tersangka yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi ..
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kronologi pengungkapan kasus 53 paket besar narkotika jenis ganja kering dari empat tersangka yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, Selasa (21/1/2025).
BNNP Sumatera Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja kering sebanyak 53 paket besar yang dibalut dengan lakban warna coklat, dan satu paket kecil ganja kering dibungkus plastik bening.
Total barang bukti yang diamankan oleh BNNP Sumatera Barat adalah sebanyak 50.967,58 gram. Barang bukti ini berasal dari empat orang tersangka yang sudah diamankan.
Untuk tersangka diketahui bernama Muhammad Fahrezi panggilan Rezi (23), Isra Muhammad Farhan panggilan Aan (23), Doni Zul Putra panggilan Doni (23), dan Dicka Prima panggilan Dicka (35)
Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, mengatakan untuk tersangka bernama Rezi dan Aan merupakan kurir.
Sedangkan tersangka bernama Doni merupakan orang yang berperan sebagai gudang penyimpanan sementara serta orang yang akan mengirimkan ganja kering tersebut ke daerah Palembang dan Lampung.
Selanjutnya, untuk tersangka Dicka alias Kompong berperan sebagai pengendali kurir dan pengendali gudang.
Baca juga: BNNP Sumbar Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Sita 53 Paket Besar Ganja
Brigjen Pol Riki Yanuarfi mengatakan pihaknya mengawali tahun 2025 berhasil mengungkap adanya peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat. Dimana diamankan tersangka dan barang bukti ganja kering pada Kamis (9/1/2025) pukul 05.30 WIB.
Dimana pengungkapan ini berlokasi di Jalan Raya Bukittinggi - Medan Km 7, Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumbar.
"Tim gabungan BNNP Sumatera Barat berhasil menggagalkan narkotika jenis ganja kering sebanyak 53 paket besar dan satu paket kecil berisi ganja kering yang dibawa oleh dua orang laki-laki," kata Brigjen Pol Riki Yanuarfi.
Lelaki tersebut bernama Rezi alias Ateng dan Aan menggunakan satu unit minibus Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi BA 1488 BB. Barang haram ini dijemput oleh kedua lelaki tersebut dari Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Barang haram jenis ganja kering tersebut dibawa untuk dibawa ke daerah Kota Padang, Sumbar. Dan, selanjutnya tim gabungan melakukan pengembangan dengan dan berhasil mengamankan dua orang lainnya bernama Doni dan Dicka alias Kompong yang berdomisili di Kota Padang, Sumbar.
Untuk barang bukti lainnya yang diamankan adalah dua buah karung plastik warna hijau, empat unit handphone, satu unit minibus Toyota Calya warna putih, dan uang tunai Rp 450 ribu.
Terhadap para tersangka diancam hukuman dengan Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Melihat pengungkapan ini, artinya Provinsi lain sudah memesan narkotika ke Sumatera Barat, ini sudah menjadi catatan kita. Jadi, bukan hanya menjadi tempat transit saja, tetapi sudah menjadi distributor," ujar Brigjen Pol Riki Yanuarfi.
| Warga Bantu Polisi Gagalkan Peredaran 40 Kg Ganja di Payakumbuh, Pelaku Sempat Tabrak Mobil Petugas |
|
|---|
| Polda Sumbar Musnahkan 40 Kg Ganja dan Ungkap 3 Kasus Narkotika Selama September 2025 |
|
|---|
| BNNP Sumbar Bongkar Modus Baru Peredaran Narkoba, Mobil Towing Dijadikan Kedok |
|
|---|
| 1,1 Persen Penduduk Sumbar Sudah Terpapar Narkotika, BNNP Ingatkan Peran Keluarga dalam Pencegahan |
|
|---|
| 56 Orang Jadi Tersangka Kasus Narkoba di Sumbar, Mengaku Terjerumus karena Faktor Ekonomi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.