Kasus Narkoba di Sumbar
BNNP Sumbar Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Sita 53 Paket Besar Ganja
Barang bukti tersebut disita di Jalan Raya Bukittinggi-Medan Km 7, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumbar, Selasa (21/1/2025).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 53 paket besar ganja.
Barang bukti tersebut disita di Jalan Raya Bukittinggi-Medan Km 7, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumbar, Selasa (21/1/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan di depan Kantor BNNP Sumatera Barat yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir Nomor 251 C Km 4, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumbar.
Barang bukti yang diamankan telah dihadirkan dalam kegiatah konferensi pers, dimana terlihat berjumlah sebanyak 50.859,58 gram.
Selain itu terihat ada empat tersangka yang berjenis kelamin laki-laki menggunakan baju tahanan warna orange dan menggunakan penutup kepala.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pencuri Sepeda di Payakumbuh, 2 Tersangka Lain Masih Buron
Para tersangka terlihat dijaga ketat petugas bersenjata saat keluar dari BNNP Sumatera Barat, dan terlihat tangannya diborgol.
Untuk barang bukti ini dibungkus lakban warna kuning. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Riki Yanuarfi.
Hadir juga perwakilan dari jajaran Forkopimda Kota Padang dan Provinsi Sumatera Barat.
Brigjen Pol Riki Yanuarfi mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan sebanyak 53 paket besar ganja yang dibalut dengan lakban warna cokelat dan satu paket kecil ganja.
Dikatakannya, untuk barang bukti ini diamankan sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Raya Bukittinggi - Medan Km 7, Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Tanah Datar karena Simpan Ganja
Selanjutnya dikembangkan ke lokasi lain sehingga akhirnya petugas BNNP Sumatera Barat berhasil mengamankan empat orang tersangka.
Diketahui bernama Muhammad Fahrezi panggilan Rezi alias Ateng (23) sebagai kurir, Isra Muhammad Farhan panggilan Aan (23) sebagai kurir, Doni Zul Putra panghilan Doni (23) sebagai gudang penyimpanan, dan Dicka Prima panggilan Dicka alias Kompong (35) pengendali kurir dan gudang.
"BNNP Sumatera Barat berkomitmen untuk perang terhadap narkotika atau penyalahgunaan narkotika. Segenap kekuatan kami kerahkan untuk membasmi penyalahgunaan narkotika di Ranah Minang," kata Brigjen Pol Riki Yanuafri.
Pihaknya mengajak semuanya untuk bersama-sama dan selalu berkomitmen untuk serius dan bersinergi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Sumatera Barat.
"Narkotika adalah ancaman yang sangat serius dan harus ditanggulangi bersama-sama," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
56 Orang Jadi Tersangka Kasus Narkoba di Sumbar, Mengaku Terjerumus karena Faktor Ekonomi |
![]() |
---|
Polda Sumbar Musnahkan 96 Kilo Narkoba Hasil Ungkap 37 Kasus, Sabu Direbus Pakai Cairan Pembersih |
![]() |
---|
Polda Sumbar Tangkap 56 Tersangka Narkoba pada Periode Juli-September, Sita 50 Kg Sabu & 49 Kg Ganja |
![]() |
---|
21 Paket Besar Ganja Diamankan dalam Mobil Innova di Rao Pasaman, 2 Orang Pria Jadi Tersangka |
![]() |
---|
BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran Ganja yang Dikendalikan Narapidana dari Lapas Sawahlunto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.