Kasus Narkoba di Sawahlunto

Polres Sawahlunto Ringkus Pengedar Sabu di Talawi Hilir, Sempat Buang Barang Bukti ke Kamar Mandi

Barang bukti yang diamankan terdiri dari dua paket sedang sabu, lima paket kecil sabu, plastik klip bening, timbangan digital kecil warna hitam.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Sawahlunto
PENANGKAPAN BANDAR SABU- Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto berhasil menggagalkan upaya seorang pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menghilangkan barang bukti berupa sabu, Senin (27/10/2025). Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Taufik, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SD alias GUN (49), seorang buruh harian lepas. 

Ringkasan Berita:
  • Buruh harian lepas berinisial SD alias GUN (49) diduga edarkan narkoba jenis sabu di Sawahlunto.
  • Pelaku berusaha menghilangkan barang bukti saat mengetahui kedatangan petugas kepolisian.
  • Polisi menyita dua paket sedang dan lima paket kecil diduga narkotika jenis sabu.

TRIBUNPADANG.COM, SAWAHLUNTO – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sawahlunto berhasil menggagalkan upaya seorang pelaku narkotika untuk menghilangkan barang bukti, Senin (27/10/2025) sekira pukul 16.00 WIB

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Taufik, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SD alias GUN (49), seorang buruh harian lepas.

Inisial SD diringkus petugas kepolisian di rumahnya yang berlokasi di Dusun Kubang Gajah, Desa Talawi Hilir, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kejadian bermula saat petugas tiba di rumah pelaku.

Menyadari kedatangan polisi, SD alias GUN berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengambil sebuah dompet warna hitam di bawah meja ruang tamu.

Baca juga: Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Lintau Buo Utara Tanah Datar, Puluhan Paket Narkoba Diamankan

Kemudian, SD membawanya ke arah kamar mandi untuk dibuang.

Namun, gerak cepat anggota Sat Resnarkoba berhasil menggagalkan aksinya dan menemukan dompet tersebut di dalam kamar mandi.

Barang Bukti yang Ditemukan Polisi

Saat dilakukan pemeriksaan di hadapan dua orang saksi perangkat desa, petugas menemukan dua paket sedang dan lima paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, serta berbagai perlengkapan penggunaan sabu.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merk VIVO Y22 warna hijau yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi narkoba.

Baca juga: Presiden Prabowo Turun Langsung Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Kepemimpinan Berani

Di hadapan saksi-saksi, SD alias GUN mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari dua paket sedang sabu, lima paket kecil sabu, plastik klip bening, timbangan digital kecil warna hitam.

Selanjutnya, kertas warna hijau, kaca pirek, pipet plastik yang telah dimodifikasi sebagai sendok sabu, korek api, tutup botol yang dilubangi, jarum suntik, dompet warna hitam merk SHURE, dan handphone.

Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto, AKP Taufik, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sawahlunto dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Sawahlunto.

Pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Baca juga: 7 Fakta Kasus Siswa SMPN 7 Sawahlunto Tewas Tergantung: Keluarga Tolak Autopsi, Korban Dikenal Baik

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved