Kasus Narkoba di Tanah Datar
Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Lintau Buo Utara Tanah Datar, Puluhan Paket Narkoba Diamankan
Kemudian, enam paket sabu ukuran kecil, serta tiga paket sabu lainnya yang dibalut lakban warna cokelat.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dua orang pria ditangkap dalam operasi penegakan hukum di Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Kamis (23/10/2025) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Dua pelaku berinisial S (38) dan W (48) diamankan petugas di rumah S, yang beralamat di Jorong Padang Laweh, Nagari Tapi Selo, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga: Pemko Padang Ajukan Tiga Ranperda Baru, Bahas Keuangan Kepala Daerah hingga Penguatan Lembaga Adat
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan kedua pelaku.
Petugas melakukan pemantauan terhadap kedua pelaku yang diduga sering mengedarkan sabu di wilayah Lintau Buo Utara.
"Setelah memastikan keberadaan mereka, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” ungkap Arvi, Senin (27/10/2025).
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas kepolisian menemukan beragam barang bukti narkotika jenis sabu, di antaranya satu paket besar sabu dalam plastik klip.
Baca juga: 6 Shio Paling Beruntung Besok Selasa, 28 Oktober 2025: Beban Anjing Terangkat, Harapan Babi Kembali
Kemudian, enam paket sabu ukuran kecil, serta tiga paket sabu lainnya yang dibalut lakban warna cokelat.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip bening, satu sendok takar dari pipet, satu botol berisi beberapa paket sabu siap edar, serta sejumlah uang tunai dan barang bukti lainnya.
Penggeledahan dilakukan di hadapan Wali Nagari, perangkat nagari, serta warga sekitar.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Pencabulan 16 Murid SD, Dinsos Padang Pariaman Siap Lakukan Pendampingan
Saat proses berlangsung, pelaku S mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.
“Barang bukti kami temukan di saku celana dan kamar milik tersangka. Semua disaksikan langsung oleh perangkat nagari dan masyarakat sekitar,” jelas Arvi.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Baca juga: Harga Cabai Merah Anjlok Rp3.300 di Pasar Bukittinggi, Simak Daftar Lengkap Harga Pangan Terbaru
| Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tanah Datar, Pelaku dan 4 Paket Sabu Siap Edar Diamankan |
|
|---|
| Gagalkan Peredaran Sabu di Pagaruyung Tanah Datar, Tiga Pria Diringkus Polisi |
|
|---|
| Residivis Kasus Narkoba Ajak Adik Kandung Edarkan Sabu, Keduanya Kini Ditahan Polisi di Tanah Datar |
|
|---|
| Diduga Jadi Pengedar & Pengguna Narkoba, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi di Lintau Buo Tanah Datar |
|
|---|
| 23 Paket Sabu Disita dari 3 Pria di Simawang Tanah Datar, Pelaku Diringkus dalam Rumah Kosong |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.