Kasus Narkoba di Tanah Datar

Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Lintau Buo Utara Tanah Datar, Puluhan Paket Narkoba Diamankan

Kemudian, enam paket sabu ukuran kecil, serta tiga paket sabu lainnya yang dibalut lakban warna cokelat.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Tanah Datar
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA- Dua tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Datar di Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Kamis (23/10/2025). Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah paket sabu siap edar, uang tunai, serta alat timbang digital. 

TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dua orang pria ditangkap dalam operasi penegakan hukum di Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Kamis (23/10/2025) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Dua pelaku berinisial S (38) dan W (48) diamankan petugas di rumah S, yang beralamat di Jorong Padang Laweh, Nagari Tapi Selo, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga: Pemko Padang Ajukan Tiga Ranperda Baru, Bahas Keuangan Kepala Daerah hingga Penguatan Lembaga Adat

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan kedua pelaku.

Petugas melakukan pemantauan terhadap kedua pelaku yang diduga sering mengedarkan sabu di wilayah Lintau Buo Utara.

"Setelah memastikan keberadaan mereka, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” ungkap Arvi, Senin (27/10/2025).

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas kepolisian menemukan beragam barang bukti narkotika jenis sabu, di antaranya satu paket besar sabu dalam plastik klip.

Baca juga: 6 Shio Paling Beruntung Besok Selasa, 28 Oktober 2025: Beban Anjing Terangkat, Harapan Babi Kembali

barang bukti narkoba di Polres Tanah Datar 27/10/2025
BARANG BUKTI- Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian Polres Tanah Datar dari pelaku penyalagunaan nakortika berinisial S (38) dan W (48) di Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Kamis (23/10/2025).

Kemudian, enam paket sabu ukuran kecil, serta tiga paket sabu lainnya yang dibalut lakban warna cokelat.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip bening, satu sendok takar dari pipet, satu botol berisi beberapa paket sabu siap edar, serta sejumlah uang tunai dan barang bukti lainnya.

Penggeledahan dilakukan di hadapan Wali Nagari, perangkat nagari, serta warga sekitar.

Baca juga: Update Kasus Dugaan Pencabulan 16 Murid SD, Dinsos Padang Pariaman Siap Lakukan Pendampingan

Saat proses berlangsung, pelaku S mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.

“Barang bukti kami temukan di saku celana dan kamar milik tersangka. Semua disaksikan langsung oleh perangkat nagari dan masyarakat sekitar,” jelas Arvi.

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Baca juga: Harga Cabai Merah Anjlok Rp3.300 di Pasar Bukittinggi, Simak Daftar Lengkap Harga Pangan Terbaru

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved