Kasus Narkoba di Tanah Datar

Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tanah Datar, Pelaku dan 4 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, masing-masing dibungkus plastik klip bening.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Tanah Datar
PENANGKAPAN PENGEDAR SABU- Seorang pria berinisial AD (31) diamankan oleh Satres Narkoba Polres Tanah Datar setelah kedapatan menyimpan empat paket narkotika jenis sabu, Kamis (24/7/2025). Barang bukti berupa sabu, alat hisap, dan barang pribadi turut diamankan petugas. 

TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan terjadi pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Jorong Balimbing, Nagari Balimbing, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial AD (31).

Kepala Satuan Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa AD kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Rambatan.

"Setelah melakukan pengintaian, tim kami berhasil mengamankan AD yang saat itu sedang berada di pinggir jalan. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Wali Jorong dan warga setempat," ujar Arvi, Jumat (25/7/2025).

Baca juga: Menilik Koperasi Merah Putih yang Baru Aktif Beroperasi di Balai Gadang Padang

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, masing-masing dibungkus plastik klip bening.

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah orang tua terduga pelaku.

Di sana, polisi kembali menemukan satu set alat hisap sabu (bong) yang diduga digunakan oleh pelaku.

“Saat ini, tersangka sudah kami amankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Arvi.

Baca juga: Miris! Korban Keterbelakangan Mental Diduga Jadi Korban Pemerkosaan dan Kini Terusir dari Rumahnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Arvi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya narkotika dan terus memperhatikan lingkungan sekitar, khususnya anggota keluarga, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved