Kasus Narkoba di Tanah Datar

Residivis Kasus Narkoba Ajak Adik Kandung Edarkan Sabu, Keduanya Kini Ditahan Polisi di Tanah Datar

"Salah satu dari pelaku merupakan residivis, satu lagi merupakan adiknya yang diajak untuk menjadi pengedar," sambungnya.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Tanah Datar
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA- Dua orang pria pelaku penyalahgunaan narkotika saat diamankan ke Polres Tanah Datar, Kamis (26/6/2025). Dari kedua pelaku ditemukan belasan paket narkotika jenis sabu. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sat Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan seorang residivis berinisial VA (33) bersama adik kandungnya yang berinisial VA (19) karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Kamis (26/6/2025).

Kasat Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan saat berada di rumah orang tua mereka di Jorong Ampalu Ketek, Nagari Labuah, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat sekitar pukul 12.00 WIB.

"Benar kemarin kita telah mengamankan dua orang pria karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Nagari Labuah," kata Arvi, Jumat (27/6/2025).

"Salah satu dari pelaku merupakan residivis, satu lagi merupakan adiknya yang diajak untuk menjadi pengedar," sambungnya.

Baca juga: Pemko Pariaman Siap Gelar Festival Tabuik 2025, Prioritaskan Keamanan dan Kenyamanan Pengunjung

Menurut Arvi, penangkapan kedua pelaku berawal dari hasil penyelidikan petugas Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar bahwa pelaku yang merupakan residivis narkoba kembali menjual dan mengedarkan narkoba di wilayah tempat tinggalnya.

Mendapati informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga penangkapan para pelaku.

Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan satu paket ganja yang dibungkus dengan plastik bening.

"Para pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik mereka berdua," katanya.

"Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved