Kasus Narkoba di Tanah Datar

Gagalkan Peredaran Sabu di Pagaruyung Tanah Datar, Tiga Pria Diringkus Polisi

Dalam pemeriksaan awal, RHA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan direncanakan untuk diedarkan.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Tanah Datar
PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA- Para pelaku penyalagunaan narkotika saat berdiri sambil menunjuk barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah diamankan oleh kepolisian dari Polres Tanah Datar, Rabu (2/7/2025). Ketiga pelaku masing-masing berinisial RHA (31), AS (34), dan K (41). 

TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang pelaku, pada Rabu (2/7/2025).

Peristiwa itu terjadi di Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, sekitar pukul 14.30 WIB.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial RHA (31), AS (34), dan K (41).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa RHA diduga kerap mengedarkan narkotika di Jorong Nan Ampek, Nagari Pagaruyung.

Baca juga: Kalah 0-2 dari Pakistan, Menpora Dito Ariotedjo Tetap Puji Perjuangan Timnas Putri Indonesia

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RHA bersama dua orang lainnya di sebuah rumah di wilayah tersebut.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan lima paket kecil berisi sabu yang dibungkus dalam plastik klip, satu unit timbangan digital, tiga pak plastik klip kosong, satu set alat isap (bong), dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Tidak berhenti di situ, penggeledahan juga dilakukan di rumah orang tua dari AS yang berada di Jorong Kampung Tangah, Nagari Pagaruyung.

Dari lokasi ini, petugas kembali menemukan satu unit timbangan digital dan satu pak plastik klip.

Baca juga: Prosesi Maatam dalam Rangkaian Festival Tabuik Piaman 2025, Melambangkan Rasa Duka

Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan dengan disaksikan oleh kepala jorong dan masyarakat sekitar.

Dalam pemeriksaan awal, RHA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan direncanakan untuk diedarkan.

Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat ini ketiganya telah dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Muhammad Arvi, Kamis (3/7/2025).

Arvi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Datar agar meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika, serta lebih peduli terhadap lingkungan dan keluarga agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan zat terlarang tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga terduga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved