Kasus Narkoba di Tanah Datar
Gagalkan Peredaran Sabu di Pagaruyung Tanah Datar, Tiga Pria Diringkus Polisi
Dalam pemeriksaan awal, RHA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan direncanakan untuk diedarkan.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang pelaku, pada Rabu (2/7/2025).
Peristiwa itu terjadi di Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, sekitar pukul 14.30 WIB.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial RHA (31), AS (34), dan K (41).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa RHA diduga kerap mengedarkan narkotika di Jorong Nan Ampek, Nagari Pagaruyung.
Baca juga: Kalah 0-2 dari Pakistan, Menpora Dito Ariotedjo Tetap Puji Perjuangan Timnas Putri Indonesia
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RHA bersama dua orang lainnya di sebuah rumah di wilayah tersebut.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan lima paket kecil berisi sabu yang dibungkus dalam plastik klip, satu unit timbangan digital, tiga pak plastik klip kosong, satu set alat isap (bong), dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Tidak berhenti di situ, penggeledahan juga dilakukan di rumah orang tua dari AS yang berada di Jorong Kampung Tangah, Nagari Pagaruyung.
Dari lokasi ini, petugas kembali menemukan satu unit timbangan digital dan satu pak plastik klip.
Baca juga: Prosesi Maatam dalam Rangkaian Festival Tabuik Piaman 2025, Melambangkan Rasa Duka
Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan dengan disaksikan oleh kepala jorong dan masyarakat sekitar.
Dalam pemeriksaan awal, RHA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan direncanakan untuk diedarkan.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat ini ketiganya telah dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Muhammad Arvi, Kamis (3/7/2025).
Arvi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Datar agar meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika, serta lebih peduli terhadap lingkungan dan keluarga agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan zat terlarang tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga terduga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)
| Berantas Narkoba, Polres Padang Panjang Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tanah Datar |
|
|---|
| Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Lintau Buo Utara Tanah Datar, Puluhan Paket Narkoba Diamankan |
|
|---|
| Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tanah Datar, Pelaku dan 4 Paket Sabu Siap Edar Diamankan |
|
|---|
| Residivis Kasus Narkoba Ajak Adik Kandung Edarkan Sabu, Keduanya Kini Ditahan Polisi di Tanah Datar |
|
|---|
| Diduga Jadi Pengedar & Pengguna Narkoba, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi di Lintau Buo Tanah Datar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/pelaku-penyalahgunaan-narkotika-di-tanah-datar-372025.jpg)