Kasus Narkoba di Sawahlunto

Polres Sawahlunto Ringkus Pengedar Sabu di Talawi Hilir, Sempat Buang Barang Bukti ke Kamar Mandi

Barang bukti yang diamankan terdiri dari dua paket sedang sabu, lima paket kecil sabu, plastik klip bening, timbangan digital kecil warna hitam.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Sawahlunto
PENANGKAPAN BANDAR SABU- Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto berhasil menggagalkan upaya seorang pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menghilangkan barang bukti berupa sabu, Senin (27/10/2025). Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Taufik, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SD alias GUN (49), seorang buruh harian lepas. 

"Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” terangnya secara tertulis, Senin (3/11/2025).

Saat ini, pelaku SD alias GUN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut.

Kini, SD alias GUN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.

Baca juga: Remaja 19 Tahun di Padang Panjang Ditangkap, Polisi Sita Paket Ganja Kering

AKP Taufik mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba dengan cara tidak takut melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif menjadi mata dan telinga kami. Laporkan bila ada kecurigaan. Bersama, kita bisa mewujudkan Sawahlunto bebas narkoba,” pungkasnya.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kepolisian terus bekerja keras memberantas narkoba.

Dukungan masyarakat sangat penting untuk menjaga kota warisan dunia ini tetap bersih, aman, dan generasi mudanya bebas dari racun narkotika.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved