Kasus Narkoba di Padang Panjang

Remaja 19 Tahun di Padang Panjang Ditangkap, Polisi Sita Paket Ganja Kering

Petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil ganja kering, satu helai celana jeans, dan satu unit handphone.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Padang Panjang
PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA- Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial TH (19) saat berada di Mapolres Padang Panjang, Rabu (22/10/2025). Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Ardi sebut terduga terancam penjara 12 tahun, Jumat (24/10/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Polres Padang Panjang mengamankan seorang remaja yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya, Rabu (22/10/2025) malam.

Diketahui, diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial TH (19).

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Ardi Nefri, mengatakan jika TH berhasil diamankan pihaknya pada Rabu (22/10/2025) sekira pukul 22.45 WIB.

"Pelaku diamankan di depan Masjid Baitul Hikmah, Jalan Anas Karim, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang," terangnya, Jumat (24/10/2025).

Baca juga: Wako Pariaman Kirim 15 Pemuda Pelatihan ke Sukabumi, Siap Jadi Pekerja Profesional di Jerman

barang bukti ganja di Padang Panjang 24/10/2025
BARANG BUKTI- Barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan celana jeans yang disita petugas kepolisian saat mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika di  Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Rabu (22/10/2025).

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian mengenai peredaran narkoba.

“Berbekal informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja,” jelasnya.

Kata IPTU Ardi, saat dilakukan penggeledahan kepada TH (19), petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil ganja kering, satu helai celana jeans, dan satu unit handphone.

"Paket ganja kecil golongan 1 ini ditemukan terbungkus kertas warna putih," sebutnya.

Baca juga: Selain Tewaskan Satu Orang, Kebakaran Ruko di Padang Hanguskan Dua Sepeda Motor

Kemudian ujar Iptu Ardi, terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Sementara dari hasil pemeriksaan awal, TH mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," pungkasnya.

Ia menambahkan, saat sekarang terduga pelaku saat sekarang sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Padang Panjang.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tambahnya. (Tribunpadang.com/Muhammad Iqbal

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved