Kasus Narkoba di Padang Panjang
Tak Jera, Seorang Pria Paruh Baya Residivis Kasus Narkoba kembali Ditangkap Polisi di Padang Panjang
Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu sisa pakai yang terletak di bawah kursi tamu.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang mengamankan seorang pria paruh baya berinisial IS (50) karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Senin (23/6/2025).
Kasat Narkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri mengatakan bahwa pelaku diamankan saat berada di rumahnya kawasan Kelurahan Ganting, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat sekitar pukul 20.30 WIB.
"Benar kemarin malam kita mengamankan seorang pria berinisial IS karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," katanya.
Menurut Ardi, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran sabu yang dilakukan oleh pelaku IS.
Baca juga: Ombudsman Sumbar Pelajari Laporan Dugaan Maladministrasi Gubernur Mahyeldi Terkait Izin PT SPS
"Kemudian kita melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pelaku sekitar pukul 20.30 WIB," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu sisa pakai yang terletak di bawah kursi tamu.
"Sedangkan alat hisapnya yang masih terpasang kaca pirex masih berisikan sisa sabu ditemukan di lantai kamar pelaku beserta uang tunai sebesar Rp300 ribu rupiah, yang mana uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu oleh pelaku IS," katanya.
Ardi juga mengatakan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba di lingkungannya.
Baca juga: Simpan Narkotika Jenis Ganja dan Sabu dalam Rumah, Pria di Siteba Padang Diringkus Polisi
“Kami mengapresiasi masyarakat yang selalu aktif memberikan informasi. Ini bukti bahwa sinergi antara aparat dan warga sangat penting dalam pemberantasan narkoba,” ujar Ardi.
Harapannya, dengan terungkapnya kasus ini, bisa menjadi efek jera bagi para pelaku dan mendorong masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
"Kini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Padang Panjang untuk penyidukan selanjutnya, kepada pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat(1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.