Kasus Narkoba di Padang Panjang

Pria Diduga Pengedar dan Pengguna Sabu Ditangkap Polisi saat Main Biliar di Padang Panjang

"Ini mengindikasikan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, namun juga diduga terlibat dalam aktivitas peredaran,” jelas Kasat.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Padang Panjang
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA- Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika sabu saat diamankan Satresnarkoba Polres Padang Panjang di arena permainan billiar, di Jalan Agus Salim, Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, Selasa (11/11/2025) pukul 17.45 WIB. Kasat Narkoba Polres Padang Panjang, IPTU Ardi Nefri, terduga pelaku terancam 12 tahun penjara. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pria berinisial AB (25) ditangkap polisi dalam dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Koata Padang Panjang.
  • Petugas kepolisian menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok.
  • Inisial AB diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Seorang pria inisial AB (25) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang lantaran diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (11/11/2025) sore.

Terduga pelaku diamankan di sebuah arena permainan billiar, di Jalan Agus Salim, Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, pukul 17.45 WIB.

Kasat Narkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri, membenarkan terkait penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan sabu tersebut.

“Benar, anggota kami telah mengamankan seorang pelaku yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).

Baca juga: Fenomena Lapas Pariaman, Generasi Produktif Dikuasai Narkoba dan Asusila

"Penangkapan dilakukan berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku,” sambung Iptu Ardi.

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok.

"Barang tersebut ditemukan di saku celana pelaku merk Levis 501 warna abu-abu," ujarnya.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone IPhone 11 warna hitam sebagai alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.

Baca juga: Polisi Ringkus Ayah dan Anak Pengguna Narkotika, Tiga Paket Ganja dan Sabu Diamankan

barang bukti narkoba sabu di padang panjang 12/11/2025
BARANG BUKTI- Penampakan barang bukti yang diamankan kepolisian Polres Padang Panjang dari terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Padang Panjang, Selasa (11/11/2025).

Tak hanya itu, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah orang tua pelaku di Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat.

"Dari lokasi tersebut, ditemukan berbagai barang bukti tambahan, di antaranya satu paket sedang sabu di dalam kotak vape, dua timbangan digital, bong dan pipet kaca, puluhan plastik bening serta satu mobil Honda Brio," bebernya.

“Total berat kotor barang bukti narkotika jenis sabu yang kami amankan sejumlah 2,45 gr,  termasuk peralatan yang biasa digunakan untuk menakar dan mengonsumsi sabu," sambung Iptu Ardi.

Kata Iptu Ardi, dari temuan barang bukti tersebut, menunjukan terduga pelaku bukan hanya terindikasi pengguna, namun juga pengedar.

Baca juga: Remaja 19 Tahun di Padang Panjang Ditangkap, Polisi Sita Paket Ganja Kering

"Ini mengindikasikan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, namun juga diduga terlibat dalam aktivitas peredaran,” jelas Kasat.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku melanggar Undang undang no.35 tahun 2009, pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 tentang tindak pidana narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tambahnya. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved