Kasus Narkoba di Padang Panjang

Tak Pernah Jera, Residivis Narkoba di Padang Panjang Dibekuk Polisi untuk Ketiga Kalinya karena Sabu

“Ini kali ketiga pelaku tertangkap dengan kasus yang sama. Sepertinya dia memang tak pernah kapok,” katanya.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Padang Panjang
PENANGKAPAN RESIDIVIS NARKOTIKA- Petugas Satres Narkoba Polres Padang Panjang mengamankan DMP di kediamannya di Kelurahan Silaing Atas, Kamis (7/8/2025). Saat diamankan, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di sela dinding kamar mandi. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Seorang pria berinisial DMP (39), residivis kasus narkotika di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat kembali merasakan dinginnya sel tahanan.

Untuk ketiga kalinya, ia dibekuk petugas kepolisian karena kasus yang sama, yaitu penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Padang Panjang pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Petugas kepolisian menangkap inisial DMP saat berada di rumahnya Kelurahan Silaing Atas, Kota Padang Panjang.

Baca juga: Wisata Aia Joniah di Tanah Datar Bebas Tarif Masuk dan Parkir, Pengunjung Bisa Menikmati Udara Segar

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri, mengungkapkan penggerebekan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas pelaku.

“Pelaku kami amankan di rumahnya. Saat penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di sela-sela dinding konsen kamar mandi,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).

Tanpa perlawanan, pelaku hanya pasrah saat dibawa ke Mapolres Padang Panjang.

“Ini kali ketiga pelaku tertangkap dengan kasus yang sama. Sepertinya dia memang tak pernah kapok,” katanya.

Baca juga: Cuaca Sumatera Barat 10-12 Agustus 2025, Siang Sampai Sore Hari Hujan di Lima Puluh Kota dan Pessel

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita satu korek api, serta tiga pipet modifikasi yang disimpan di dalam kotak rokok, selain paket sabu yang menjadi barang bukti utama.

Kini, pelaku kembali harus berhadapan dengan jerat hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved