Kasus Narkoba di Sumbar

BNNP Sumbar Temukan Modus Baru Peredaran Narkoba, Dilabeli Cover Bumbu Khas Minang Tujuan Jakarta

Badan Narkotik Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat temukan modus baru peredaran narkotika dengan memasukkannya ke dalam dus dengan dilabeli ..

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Rezi Azwar/tribunpadang.com
Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, Selasa (21/1/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Narkotik Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat temukan modus baru peredaran narkotika dengan memasukkannya ke dalam dus dengan dilabeli bumbu khas Minangkabau, Selasa (21/1/2025).

Hal itu disampaikan oleh Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, saat melakukan konferensi pers pengungkapan narkoba dan pemusnahan barang bukti berupa 53 paket ganja kering di Kantor BNNP Sumatera Barat.

"Semalam kita temukan lebih dari 16 paket ganja kering. Bentuknya adalah pengiriman paket ke luar Sumatera Barat. Modusnya dengan bumbu khas Minangkabau," kata Brigjen Pol Riki Yanuarfi.

Ia mengatakan, adanya seseorang mengirim narkotika jenis ganja kering ke dalam sebuah kemasan dengan covernya dilabeli bumbu khas Minangkabau.

Pengungkapan ini sedang dialaminya. "Ini sangat mencoret kita, artinya kita bersama-sama dengan stakeholder bagaimana mengurangi dan menekan peredaran narkotika di Sumatera Barat," ujarnya.

Brigjen Pol Riki Yanuarfi menjelaskan untuk informasi sementara ganja dengan dilabeli bumbu khas Minangkabau tersebut dikirim melalui cargo darat maupun udara dengan tujuan Jakarta.

"Hasil penelitian, Sumatera Barat urutan keenam dari 34 provinsi pada tahun 2024," ujar Brigjen Pol Riki Yanuarfi.

Baca juga: BNNP Sumbar Musnahkan 53 Paket Besar Ganja, Dibakar dan Disaksikan Langsung Para Tersangka

Sebelumnya, BNNP Sumatera Barat mengamankan 53 paket besar yang dibalut dengan lakban warna coklat, dan satu paket kecil ganja kering dibungkus plastik bening.

Total barang bukti yang diamankan oleh BNNP Sumatera Barat adalah sebanyak 50.967,58 gram. Barang bukti ini berasal dari empat orang tersangka yang sudah diamankan.

Untuk tersangka diketahui bernama Muhammad Fahrezi panggilan Rezi (23), Isra Muhammad Farhan panggilan Aan (23), Doni Zul Putra panggilan Doni (23), dan Dicka Prima panggilan Dicka (35)

Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, mengatakan untuk tersangka bernama Rezi dan Aan merupakan kurir.

Sedangkan tersangka bernama Doni merupakan orang yang berperan sebagai gudang penyimpanan sementara serta orang yang akan mengirimkan ganja kering tersebut ke daerah Palembang dan Lampung.

Selanjutnya, untuk tersangka Dicka alias Kompong berperan sebagai pengendali kurir dan pengendali gudang.

Brigjen Pol Riki Yanuarfi mengatakan pihaknya mengawali tahun 2025 berhasil mengungkap adanya peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat. Dimana diamankan tersangka dan barang bukti ganja kering pada Kamis (9/1/2025) pukul 05.30 WIB.

Dimana pengungkapan ini berlokasi di Jalan Raya Bukittinggi - Medan Km 7, Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumbar.

"Tim gabungan BNNP Sumatera Barat berhasil menggagalkan narkotika jenis ganja kering sebanyak 53 paket besar dan satu paket kecil berisi ganja kering yang dibawa oleh dua orang laki-laki," kata Brigjen Pol Riki Yanuarfi.

Lelaki tersebut bernama Rezi alias Ateng dan Aan menggunakan satu unit minibus Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi BA 1488 BB. Barang haram ini dijemput oleh kedua lelaki tersebut dari Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.

Barang haram jenis ganja kering tersebut dibawa untuk dibawa ke daerah Kota Padang, Sumbar. Dan, selanjutnya tim gabungan melakukan pengembangan dengan dan berhasil mengamankan dua orang lainnya bernama Doni dan Dicka alias Kompong yang berdomisili di Kota Padang, Sumbar.

Untuk barang bukti lainnya yang diamankan adalah dua buah karung plastik warna hijau, empat unit handphone, satu unit minibus Toyota Calya warna putih, dan uang tunai Rp 450 ribu.

Terhadap para tersangka diancam hukuman dengan Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Melihat pengungkapan ini, artinya Provinsi lain sudah memesan narkotika ke Sumatera Barat, ini sudah menjadi catatan kita. Jadi, bukan hanya menjadi tempat transit saja, tetapi sudah menjadi distributor," ujar Brigjen Pol Riki Yanuarfi.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved