Kasus Narkoba di Sumbar

BNNP Sumbar Musnahkan 53 Paket Besar Ganja, Dibakar dan Disaksikan Langsung Para Tersangka

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat musnahkan sebanyak 53 paket besar atau 50.967,58 gram dengan cara dibakar di depan kantornya..

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Rezi Azwar/tribunpadang.com
Tersangka peredaran narkotika jenis ganja kering menyaksikan barang bukti yang yang disita petugas BNNP Sumatera Barat dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa (21/1/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat musnahkan sebanyak 53 paket besar atau 50.967,58 gram dengan cara dibakar di depan kantornya, Selasa (21/1/2025).

Barang bukti narkotika ini diamankan dari empat orang pelaku bernama Muhammad Fahrezi panggilan Rezi (23), Isra Muhammad Farhan panggilan Aan (23), Doni Zul Putra panggilan Doni (23), dan Dicka Prima panggilan Dicka (35).

Pengungkapan ini berlokasi di Jalan Raya Bukittinggi - Medan Km 7, Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumbar, pada Kamis (9/1/2025) pukul 05.30 WIB.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan empat tersangka dan barang bukti sebanyak 53 paket besar serta satu paket kecil diduga narkotika jenis ganja kering.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh para tersangka. Dimana disediakan tong khusus dan dimasukkan ganja kering ke dalamnya.

Setelah, ganja kering tersebut dimasukkan ke dalam tong, dan barulah dibakar secara bersama-sama oleh BNNP Sumatera Barat bersama dengan jajaran unsur Forkopimda Sumatera Barat.

Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, mengatakan bahwa ganja kering ini dijemput oleh pelaku Rezi alias Ateng dan Aan dari Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.

Kronologi pengungkapan kasus 53 paket besar narkotika jenis ganja kering dari empat tersangka yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, Selasa (21/1/2025).
Kronologi pengungkapan kasus 53 paket besar narkotika jenis ganja kering dari empat tersangka yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, Selasa (21/1/2025). (Foto: Rezi Azwar/tribunpadang.com)

Baca juga: BNNP Ungkap Kronologi Pengungkapan 53 Paket Ganja: Provinsi Lain Sudah Memesan Narkoba ke Sumbar

"Paket kecil akan dijadikan sebagai sampel untuk memastikan keasliannya. Keberhasilan ini tentu tidak lepas dari kerja sama tim pemberantas BNNP Sumatera Barat yang didukung oleh masyarakat," kata Brigjen Pol Riki Yanuarfi.

Selain itu, diharapkannya terus adanya sinergitas yang baik antara tenaga hukum dan lainnya dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sumatera Barat.

Karena narkotika adalah ancaman yang sangat serius dan harus kita tanggulangi bersama. Oleh karena itu, pemusnahan ini bukan hanya wujud dari tindakan hukum semata, melainkan simbol perlawanan terhadap ancaman narkotika.

"Karena narkotika merusak generasi muda dan masyarakat Sumatera Barat. Pengungkapan ini akan kita kembangkan, karena Sumbar sudah dianggap sebagai distributor dalam peredaran narkotika. Karena barang haram ini akan dibawa ke Palembang dan Lampung," ujarnya.

Sebelumnya, BNNP Sumatera Barat memusnahkan barang bukti di Krematorium HBT Bukit Sentiong, Bukit Gado-gado, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Brigjen Pol Riki Yanuarfi menyebutkan untuk pemusnahan hari ini dikarenakan jumlah yang akan dimusnahkan sedikit dan tidak perlu harus di Krematorium HBT Bukit Sentiong.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved