Kekerasan terhadap Jurnalis Bikin Indeks Kemerdekaan Pers Sumbar 2024 Merosot Drastis

Indeks Kebebasan Pers (IKP) Sumatera Barat (Sumbar) 2024 menempati peringkat 34 dari 38 provinsi di Indonesia.

Tayang:
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (10/5/2023). Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Sumatera Barat tahun 2024 menunjukkan penurunan drastis, menempatkan provinsi ini di peringkat 34 dari 38 provinsi di Indonesia. 

Muhammad Thaufan Arifuddin, akademisi Ilmu Komunikasi Universitas Andalas menilai survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2024 tersebut relatif objektif karena melibatkan 407 informan ahli dari 38 provinsi.

Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Buron Pasca OTT KPK, Permohonan Praperadilan Ditolak

Menurutnya, turunnya nilai IKP Sumbar 12 poin adalah refleksi turunnya kualitas jurnalisme secara konkret di Sumbar pada tahun 2023 baik dari segi kebebasan jurnalis, maupun pengelolaan media yang lebih professional dan ideal.

"Saya mengamini (turunnya IKP Sumbar) ini dan mendorong refleksi kritis dari sisi pemerintah, korporasi, civil society dan jurnalis di Sumbar," ujar Thaufan.

Secara umum, ia menilai kondisi pers di berbagai provinsi di Indonesia relatif sama, yaitu independensi media masih relatif rendah secara ekonomi dan tata kelola medianya.

"Bahwa gaji wartawan misalnya belum benar-benar sesuai standar upah. Kemudian pengelolaan medianya masih kurang maksimal seperti di negara maju," katanya.

Hanya saja, sorotan terhadap pers di Sumbar berkaca pada IKP itu ialah pelbagai kasus kekerasan atau penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang acap terjadi di tahun 2023.

Baca juga: Kisah Alvin Dwi Novemyanto, Anak Pemulung yang Raih Penghargaan Pemuda Inspiratif 2024

Indikator kebebasan dari kekerasan itulah yang menjadi penyebab utama penurunan IKP Sumbar yang sangat signifikan.

"Kita perlu memikirkan ini semua sebagai sebuah refleksi kritis bahwa media sebagai corong demokrasi, sebagai elemen masyarakat sipil, perlu kita buka akses-akses kerja jurnalisme-nya," ujarnya.

"Kerja-kerja pers juga jadi indeks demokrasi dalam komunitas internasional. Mungkin perlu kita melihat semua sisi, pengelolaan organisasi pers, upah layak, kapasitas wartawan, akses kaum disabilitas, dan pemberitaan terhadap mereka. UU pers harus menjadi rujukan," pungkas Thaufan.

Diketahui dari buku ringkasan eksekutif Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2024 yang dirilis dewan pers, nilai IKP Sumbar 2024 hanya 66,61 (cukup bebas). IKP Sumbar turun 12,29 poin dari 78,90 di tahun 2023.

Dari 38 provinsi, IKP Sumbar tahun ini nomor 5 terbawah setelah Papua Tengah (61,34), Lampung (62,04), Papua (65,60), Maluku (65,61). Jika dilihat selisih penurunan IKP Sumbar, paling besar ada pada indikator Kebebasan dari Kekerasan, yaitu dari 77,14 menjadi 54,64 (turun -22,50 poin).

Baca juga: 2 ASN di Kota Solok Sumbar Dilaporkan Langgar Netralitas ke Bawaslu

Dikutip dari buku IKP 2024 tersebut, informan ahli di Sumbar menyampaikan bahwa selama 2023 memang banyak terjadi kasus-kasus kekerasan yang menimpa wartawan, baik secara fisik maupun psikologis.

Kasus-kasus tersebut antara lain: Ketua KPU Solok Selatan yang mengusir jurnalis dari Gedung KPU, ancaman dari oknum Humas Pemda Kota Padang yang pernah mengancam pemutusan kontrak iklan dengan Harian Singgalang.

Lalu, kasus intimidasi dan penghalangan untuk meliput kasus pemulangan paksa masyarakat Air Bangis di Pasaman Barat yang bahkan menimpa banyak jurnalis, dan kasus beberapa jurnalis diusir saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang di Istana Gubernur Sumatera Barat, termasuk kasus kekerasan di Bukittinggi dan jurnalis yang dipiting oleh polisi saat meliput demo di Kota Padang yang tidak muncul di pemberitaan media.

Provinsi Sumatera Barat juga bernilai sangat rendah pada indikator: Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas (51,45), Kebebasan dari Kekerasan (54,64), dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (58,36).(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved