Nasional

Dewan Pers Diskusikan Anjloknya Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers Sumbar: Jawaban Informan Ahli

Dewan Pers (DP) mendiskusikan hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Padang, Propinsi Sumatra Barat (Sumbar)

Penulis: Emil Mahmud | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/EMIL MAHMUDSYAH
Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu berdampingan dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam diskusi Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers atau IKP selama 2023, yang lalu  dengan mengundang sejumlah pimpinan redaksi media dan Pemprov Sumbar, beserta utusan masing-masing Forkopimda dan stakeholder lainnya, di Mercure Hotel Kota Padang, Selasa (17/12/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Pers (DP) mendiskusikan hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Padang, Propinsi Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (17/12/2024) menyusul jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan saat survei kepada Informan Ahli (IA) di setiap daerah di Indonesia.

Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengemukakan pentingnya diskusi Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers atau IKP di Sumbar selama 2023, yang dirilis pada November 2024 belum lama ini. Pihaknya pun mempresentasikan bahan diskusi yang disajikan oleh Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi, Atmaji Sapto Anggoro beserta timnya.

Sejurus itu, pihaknya mengundang sejumlah pimpinan redaksi media dan Gubernur Sumatera Barat atau Sumbar beserta jajaran Forkopimda yakni dari Polda Sumbar, Korem 032 Wirabraja, Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumbar, Pengadilan tinggi (PT) dan stakeholder, beberapa pimpinan redaksi di Sumbar.

Pada kegiatan diskusi yang berlangsung pada Selasa mulai pagi hingga siang di Mercure Hotel Kota Padang, Provinsi Sumbar dibuka oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyebutkan IKP diselenggarakan setiap tahunnya untuk mengukur kondisi kemerdekaan pers. 

Adapun, satu di antara tujuannya agar meningkatkan kesadaran publik tentang kemerdekaan pers. Ia menyampaikan, IKP 2024 sudah disampaikan kepada publik pada awal November lalu di Jakarta.

"IKP secara nasional 69,36 (cukup bebas) dan khusus Sumbar hanya di posisi ke-34 dari 38 provinsi di Indonesia. Sumatera Barat belum pernah jadi tertinggi. Tahun 2024 menempati urutan ke-34, di bawah Jawa Timur,” kata Ninik.

Dibandingkan beberapa tahun silam, kata Ninik, nilai IKP 2024 ini jauh mengalami penurunan dibanding dengan IKP lima tahun lalu yang di atas 78 poin. 

Rinciannya, 2019 nilainya 72,67, tahun 2020 nilainya 80,64, tahun 2021 di angka 81,59, tahun 2022 di angka 78,72, dan tahun 2023 dengan nilai 78,90 poin.

“Nilai IKP tertinggi Provinsi Kalimantan Selatan, yakni 90,91 dan menjadi satu-satunya provinsi yang berkategori ‘bebas’,” ujar Ninik.

Baginya, hasil survei IKP ini perlu dikomunikasikan dengan semua pihak dan pemangku kepentingan, termasuk juga pemerintah provinsi, dan jajaran Forkopimda di Sumbar untuk bersama-sama melakukan tindak lanjut menjaga kemerdekaan pers.

Menanggapi hal itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengaku sudah melakukan banyak upaya untuk menjaga kemerdekaan pers di Sumbar. Setiap kegiatan apapun disampaikan kepada publik melalui dashboard yang bisa diakses oleh siapapun.

“Saya rasa pemerintah Propinsi Sumatera Barat dalam setiap kegiatan sudah bisa begitu terbuka media dan publik. Bahkan, semuanya kita informasikan,” sebut Mahyeldi.

Mahyeldi Ansharullah menambahkan sederet prestasi yang diraih pemprov hingga 2024, terkait keterbukaan informasi publik dari lembaga resmi pun tak kalah banyaknya.

Sejauh ini menurutnya, Pemprov Sumbar sangat terbuka yang dibuktikan dengan beberapa kali meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved