Indeks Kemerdekaan Pers 2024: Tantangan Ekonomi dan Perlindungan Hukum di Indonesia

Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2024 yang dilakukan oleh Dewan Pers menunjukkan adanya penurunan dalam kebebasan pers di Indonesia.

|
Editor: Mona Triana
ist
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Andalas Dr Elva Ronaning Roem 

TRIBUNPADANG.COM -  Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2024 yang dilakukan oleh Dewan Pers menunjukkan adanya penurunan dalam kebebasan pers di Indonesia. 

Dengan skor 69,36 yang masuk dalam kategori "Cukup Bebas", hasil survei ini mengindikasikan tantangan serius yang dihadapi oleh jurnalis, khususnya dalam aspek ekonomi.

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Andalas (Unand), Elva Ronaning Roem, menjelaskan bahwa nilai IKP yang menurun dibandingkan tahun sebelumnya mencerminkan peningkatan tekanan terhadap pers, terutama dalam aspek finansial. 

"Lingkungan Ekonomi yang memperoleh skor 67,74 menyoroti betapa beban ekonomi media, seperti masalah kesejahteraan jurnalis dan ketergantungan pada iklan atau pemasukan lainnya, dapat memengaruhi independensi pemberitaan," ujar Elva Ronaning Roem.

Aspek ekonomi yang kurang mendukung dapat membuat media lebih rentan terhadap tekanan komersial dan politik. 

Baca juga: Sumbar di Papan Bawah Indeks Kebebasan Pers, Hasril Chaniago Sebut, Independensi yang Relatif Rendah

Hal ini tentunya berdampak pada kebebasan jurnalis dalam menyampaikan informasi yang objektif dan kritis. 

Di sisi lain, meskipun lingkungan Fisik & Politik tercatat sedikit lebih baik dengan skor 70,06, masih ada ruang untuk peningkatan dalam hal perlindungan jurnalis dari ancaman fisik dan intervensi politik.

Survei ini juga mengungkapkan adanya perbedaan persepsi antara hasil IKP Provinsi dan hasil Nasional (NAC). 

IKP Provinsi di angka 71,64 lebih tinggi dibandingkan dengan skor NAC yang berada di 64,04, menunjukkan bahwa tantangan jurnalis di tingkat nasional lebih besar dibandingkan di tingkat daerah. 

"Hal ini dapat dipengaruhi oleh perbedaan kebijakan dan perlindungan yang diterima oleh jurnalis di berbagai daerah," tambah Elva Ronaning Roem.

Baca juga: Poin-Poin Kontroversial Revisi RUU Penyiaran: Mengekang Kebebasan Pers hingga Pembatasan Investigasi

Secara keseluruhan, survei ini menjadi pengingat penting bahwa meskipun kemerdekaan pers di Indonesia cukup baik, masih banyak yang perlu dilakukan, terutama dalam mengatasi masalah ekonomi media. 

Untuk itu, Elva Ronaning Roem menyarankan adanya kebijakan yang lebih kuat untuk melindungi kesejahteraan media dan jurnalis, serta menjaga independensi mereka dari tekanan politik dan ekonomi.

Di tingkat Sumatera Barat, Elva Ronaning Roem menilai bahwa provinsi ini memiliki potensi untuk mempertahankan atau bahkan meningkatkan skor IKP jika kebijakan proaktif untuk memperkuat ekonomi media dan perlindungan hukum bagi jurnalis diperkenalkan. 

Dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat dalam memperjuangkan kebebasan pers akan sangat membantu menciptakan iklim pers yang sehat.

"Kebebasan pers di Sumatera Barat tergolong ‘cukup bebas’, tetapi untuk terus berkembang, diperlukan dukungan ekonomi yang lebih baik dan perlindungan hukum yang kuat. Dengan kebijakan yang mendukung jurnalis, kita bisa meningkatkan skor IKP daerah dan memperkuat kebebasan pers di Indonesia," pungkas Elva Ronaning Roem.

Baca juga: Kekerasan terhadap Jurnalis Bikin Indeks Kemerdekaan Pers Sumbar 2024 Merosot Drastis

Survei ini memberikan gambaran jelas mengenai tantangan yang dihadapi media dan jurnalis di Indonesia, sekaligus menjadi dorongan untuk lebih memperhatikan kesejahteraan dan perlindungan dalam menjalankan tugas sebagai pilar demokrasi. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved