Polemik Revisi RUU Penyiaran
Poin-Poin Kontroversial Revisi RUU Penyiaran: Mengekang Kebebasan Pers hingga Pembatasan Investigasi
Rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang dibahas oleh DPR RI menuai polemik dan penolakan dari berbagai kalangan
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang dibahas oleh DPR RI menuai polemik dan penolakan dari berbagai kalangan terutama jurnalis.
Berbagai aksi menyatakan penolakan oleh para jurnalis di berbagai daerah terjadi merespons rencana revisi RUU penyiaran ini.
Diantaranya di Kota Padang, aksi penolakan digelar oleh jurnalis di kawasan Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (24/5/2024).
Aksi ini digelar oleh jurnalis yang tegabung dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatra Barat, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar.
Lantas apa saja poin revisi RUU Penyiaran yang memancing penolakan insan pers?
Berdasarkan keterangan yang diterima TribunPadang.com, revisi RUU Penyiaran dianggap berpotensi menghambat kebebasan pers, mengurangi independensi media, dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan objektif.
Baca juga: Masalah Pungli di Pantai Air Manis Padang, Pengelola Ternyata Ada Dua Pemko dan Pemuda Sekitar
Pembatasan terhadap isi siaran jurnalistik dan perluasan definisi penyiaran dapat menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat, yang merupakan hak asasi manusia.
Revisi UU Penyiaran ini memuat berbagai ketentuan yang dianggap bermasalah dan bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
Dalam draf tertanggal 27 Maret 2024, beberapa pasal yang menjadi fokus kritik meliputi Pasal 50B, Pasal 8A, dan Pasal 42. Pasal-pasal ini dianggap memberikan kewenangan berlebih kepada KPI dan membatasi kerja-kerja jurnalistik, yang seharusnya dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Poin-Poin Kontroversial dalam RUU Penyiaran:
Pasal 50 B ayat (2):
- Larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
- Larangan penayangan isi siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.
Pembatasan Jurnalisme Investigatif:
Pasal ini membatasi ruang gerak jurnalis investigasi yang bertugas mengungkap kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan berbagai bentuk kejahatan lainnya. Investigasi jurnalistik adalah elemen kunci dalam fungsi pengawasan pers terhadap pemerintah dan institusi lainnya. Larangan ini akan menghambat transparansi dan akuntabilitas publik. Pembatasan terhadap penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dan pelarangan konten tertentu juga akan merusak marwah jurnalisme sebagai pilar demokrasi yang berfungsi untuk mengawasi kekuasaan.
Baca juga: RSUP M Djamil Padang Sumbar Beberkan Kronologi Meninggalnya Aldelia, Sempat Operasi 4 Kali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.