Polemik Revisi RUU Penyiaran

Koalisi Pers Sumbar Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Penyiaran: Ancam Kemerdekaan Pers

Koalisi Masyarakat Pers Sumatera Barat (Sumbar) melakukan unjuk rasa menolak revisi Undang-undang Penyiaran di depan Masjid Raya Sumbar

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Koalisi Masyarakat Pers Sumatera Barat (Sumbar) melakukan unjuk rasa menolak revisi Undang-undang Penyiaran di depan Masjid Raya Sumbar pada Jumat (24/5/2024) siang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Koalisi Masyarakat Pers Sumatera Barat (Sumbar) melakukan unjuk rasa menolak revisi Undang-undang Penyiaran di depan Masjid Raya Sumbar pada Jumat (24/5/2024) siang.

Koalisi Masyarakat Pers melakukan aksi damai menolak pasal-pasal revisi UU penyiaran yang dianggap mengancam kemerdekaan pers.

Koalisi Masyarakat Pers Sumbar terdiri dari puluhan wartawan/ jurnalis dari berbagai media dan organisasi yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Asosiasi pers mahasiswa (ASPEM).

Sejumlah poster dibawa dengan narasi "Pemerintah kok takut investigasi?", "RUU Penyiaran bungkam kebebasan pers, jangan jadikan RUU Penyiaran sebagai alat membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis", Tolak keras RUU penyiaran, bikin pers tidak merdeka".

Novia Harlina, orator yang juga Ketua AJI Padang menyebut bahwa RUU Penyiaran harus ditolak, salah satu poin yang ditolak yaitu poin pasal dalam RUU itu menyatakan bahwa hasil jurnalistik investigasi tidak boleh ditayangkan.

Baca juga: Pesona Hoyak Tabuik Piaman 2024 Digelar Mulai 7 Juli, Pemko Pariaman Mulai Bentuk Panitia

"Apakah dengan begitu karya itu akan kita simpan saja? Ini sangat tidak masuk akal, peliputan investigasi dilarang disiarkan, bagaimana itu?," ujar Novia.

Dalam RUU ini, menurut Novia, pelarangan peliputan investigasi merupakan sebuah pasal karet.

Defri Mulyadi, orator yang juga Ketua IJTI Sumbar menyatakan bahwa RUU Penyiaran jelas tidak memihak pada kemerdekaan pers.

Ia menuturkan, jurnalis atau wartawan mesti menolak RUU ini karena bila diketuk akan melemahkan fungsi pers.

"Jika RUU itu ketuk palu, maka akan membuka ruang korupsi di Indonesia makin terbuka," tambahnya.

Baca juga: Poin-Poin Kontroversial Revisi RUU Penyiaran: Mengekang Kebebasan Pers hingga Pembatasan Investigasi

Lia, seorang orator yang merupakan wartawan radio menuturkan, investigasi merupakan produk jurnalistik tertinggi.

"Tidak semua orang atau wartawan bisa melakukan investigasi. Apakah kita akan jadi jurnalis Asal Bapak Senang (ABS)?," ujar Lia.

Ia bilang, pers sesuai fungsinya perlu mengontrol jalannya pemerintahan, pers ialah mata masyarakat, hadir untuk membantu masyarakat.

Poin Penolakan Koalisi Masyarakat Pers Sumatera Barat

Rencana Perubahan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia memicu kekhawatiran di kalangan jurnalis dan praktisi media. Revisi ini dianggap berpotensi menghambat kebebasan pers, mengurangi independensi media, dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan objektif. Pembatasan terhadap isi siaran jurnalistik dan perluasan definisi penyiaran dapat menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat, yang merupakan hak asasi manusia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved