Polemik Revisi RUU Penyiaran
Koalisi Pers Sumbar Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Penyiaran: Ancam Kemerdekaan Pers
Koalisi Masyarakat Pers Sumatera Barat (Sumbar) melakukan unjuk rasa menolak revisi Undang-undang Penyiaran di depan Masjid Raya Sumbar
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Kemerdekaan pers dan independensi media merupakan elemen esensial dari demokrasi yang sehat. Mereka berfungsi sebagai pengawas atas kekuasaan dan alat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Revisi UU Penyiaran ini, dengan berbagai ketentuannya, mengancam kedua prinsip tersebut.
Larangan-larangan yang diusulkan dalam Pasal 50 B berpotensi menjadi alat sensor yang kuat. Jika investigasi jurnalistik, yang sering kali mengungkap korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, dilarang, maka pers tidak lagi bebas melaksanakan fungsi pengawasannya.
Baca juga: Tujuh Wartawan TribunPadang.com Lulus, Uji Kompetensi Jurnalis Dewan Pers
Pasal 42 yang mengharuskan muatan jurnalistik sesuai dengan P3 dan SIS, serta penyelesaian sengketa oleh KPI, merusak independensi redaksi. Dewan Pers, yang memiliki mandat khusus untuk melindungi kemerdekaan pers, seharusnya tetap menjadi otoritas utama dalam penilaian ini. Selain Pasal 8A huruf (q) dan pasal 42 ayat 2, Pasal 51 huruf E juga tumpang tindih dengan UU Pers. Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan.
“Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 51 huruf E.
Dengan memberikan KPI kewenangan menyelesaikan sengketa jurnalistik, potensi konflik kepentingan meningkat karena KPI lebih fokus pada regulasi penyiaran ketimbang melindungi kemerdekaan pers.
Revisi UU Penyiaran yang diusulkan saat ini tidak hanya berpotensi mengancam kebebasan pers tetapi juga mengekang hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan independen. Oleh karena itu, kami, Koalisi Masyarakat Pers Sumatra Barat, menolak revisi ini dan menuntut agar DPR mempertimbangkan kembali ketentuan-ketentuan yang berpotensi merugikan kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Kami juga mendesak pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar demokrasi dan hak asasi manusia.
Koalisi ini terdiri dari;
1.Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang
2. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatra Barat
3. Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang
4. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar
5. Asosiasi Pers Mahasiswa (ASPEM).
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Koalisi-Masyarakat-Persakukan-unjuk-rasa-men.jpg)