Pemerkosaan di Sijunjung

Ajak Nonton Konser, 2 Pemuda di Sijunjung Rudapaksa Gadis 19 Tahun Bergilir

Dua orang pria di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dibekuk polisi karena diduga memperkosa seorang gadis

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Polres Sijunjung
PEMERKOSAAN DI SIJUNJUNG - Dua orang pria di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dibekuk polisi karena diduga memperkosa seorang gadis (19) di Jorong Tanjung Pauh, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari. Polisi menangkap kedua pelaku, L dan O, pada Minggu (7/9/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Dua orang pria di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dibekuk polisi karena diduga memperkosa seorang gadis (19) di Jorong Tanjung Pauh, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari.

Dua orang pria itu berinisial L (18) asal Nagari Sijunjung dan O (19) asal Nagari Muaro Bodi.

Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah melalui Kasat Reskrim, AKP Andri menjelaskan kronologi kejadian berawal pada Sabtu, 6 September 2025 malam.

“Saat itu, korban yang tengah berselisih dengan orang tuanya mendapat pesan melalui aplikasi Facebook dari seorang pria berinisial L yang mengajaknya keluar rumah, sekitar pukul 20.30 WIB, korban dijemput oleh L menggunakan sepeda motor, kemudian diajak menonton konser di daerah Sawahlunto,” terang Andri secara tertulis, Selasa (9/9/2025).

Selanjutnya, L membawa korban ke beberapa lokasi, hingga akhirnya menuju rumah sepupunya di daerah Muaro Bodi.

Baca juga: Hasil Hong Kong Open 2025 - Ubed Langsung Angkat Koper, Tersingkir pada Babak Kualifikasi

Di sana korban bertemu dengan seorang pria lain berinisial O (19), korban kemudian dibujuk masuk ke rumah melalui pintu belakang, disalah satu kamar gelap, korban diduga dipaksa dan disetubuhi oleh L (18).

Tak berhenti di situ, O juga masuk dan memaksa korban dengan ancaman. Bahkan, korban kembali mengalami kekerasan seksual berulang dari kedua pelaku.

Polres Sijunjung melalui Unit IV Satreskrim segera melakukan penyelidikan dengan melibatkan saksi-saksi, UPTD PPA dan pekerja sosial Kabupaten Sijunjung.

Dari hasil pemeriksaan, kuat dugaan telah terjadi tindak pidana pemerkosaan dan/atau tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHPidana dan/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Atas perintah Kasat Reskrim AKP Andri tim yang dipimpin Kaur Bin Ops Satreskrim IPDA Dedi Putra bersama Unit Opsnal berhasil menangkap kedua pelaku, L dan O, pada Minggu, 7 September 2025 dalam pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya.

Baca juga: Cuaca Mentawai Selasa 9 September 2025, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir

Pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai perbuatannya.

Selama proses penangkapan dan pemeriksaan, situasi dilaporkan aman dan kondusif.

“Saat ini, kedua pelaku masih menjalani penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sijunjung,”tutupnya.(*)


 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved