Polemik Revisi RUU Penyiaran
Poin-Poin Kontroversial Revisi RUU Penyiaran: Mengekang Kebebasan Pers hingga Pembatasan Investigasi
Rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang dibahas oleh DPR RI menuai polemik dan penolakan dari berbagai kalangan
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Pasal tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik:
Meskipun penting untuk menghindari penyebaran berita bohong, ketentuan ini bisa disalahgunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis yang melakukan kritik terhadap pemerintah atau pihak-pihak berkuasa. Ketidakjelasan definisi dalam pasal ini membuka peluang besar bagi penyalahgunaan kekuasaan. Ketentuan mengenai larangan penayangan isi siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik juga dikhawatirkan akan digunakan secara eksesif oleh pemerintah untuk membatasi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Kriminalisasi Jurnalis:
Aturan mengenai berita bohong dan pencemaran nama baik membuka peluang bagi pihak-pihak berkuasa untuk mengkriminalisasi jurnalis yang mengkritik kebijakan pemerintah atau mengekspos korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Ini dapat menciptakan iklim ketakutan dan membatasi ruang lingkup kerja jurnalis.
Pasal 8A huruf q:
- Kewenangan KPI dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.
Tumpang Tindih Kewenangan KPI dan Dewan Pers:
Kewenangan ini menimbulkan tumpang tindih dengan peran Dewan Pers yang selama ini berfungsi sebagai mediator dalam sengketa jurnalistik. KPI, sebagai regulator, tidak seharusnya merangkap fungsi pengadilan dalam kasus-kasus jurnalistik, karena dapat mengancam independensi dan objektivitas pers. Peningkatan kewenangan KPI yang tumpang tindih dengan Dewan Pers dapat menyebabkan over kontrol oleh pemerintah, mengancam independensi media, dan menurunkan kualitas jurnalisme di Indonesia.
Pasal 42:
- Ketentuan bahwa muatan jurnalistik dalam isi siaran lembaga penyiaran harus sesuai dengan P3, SIS, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Keluarga Lapor Polisi, Nilai Banyak yang Janggal dengan Kepergian Siswi Terbakar di Sekolah Aldelia
Standar Isi Siaran (SIS):
Pasal ini mengabaikan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers sebagai rujukan utama dalam praktek jurnalistik. Hal ini bisa mengarah pada interpretasi hukum yang sempit dan pembatasan terhadap kebebasan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.
Lalu poin penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI. Pengalihan fungsi ini dari Dewan Pers ke KPI mengancam independensi pers dan berpotensi menciptakan iklim ketakutan di kalangan jurnalis yang khawatir terhadap sanksi dari KPI. Kewenangan KPI yang tumpang tindih dengan Dewan Pers akan menciptakan ketidakpastian hukum dan mengancam independensi media. KPI sebagai regulator seharusnya tidak memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa jurnalistik yang menjadi domain Dewan Pers.
Kemerdekaan pers dan independensi media merupakan elemen esensial dari demokrasi yang sehat. Mereka berfungsi sebagai pengawas atas kekuasaan dan alat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Revisi UU Penyiaran ini, dengan berbagai ketentuannya, mengancam kedua prinsip tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.