NEWS
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Buron Pasca OTT KPK, Permohonan Praperadilan Ditolak
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, menjadi buronan setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh
TRIBUNPADANG.COM - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, menjadi buronan setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Oktober 2024.
Ia diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
Tim Hukum KPK mengungkapkan fakta ini dalam persidangan praperadilan Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hingga persidangan ini berlangsung, pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya," ujar Indah, anggota Tim Biro Hukum KPK, Selasa (5/11/2024).
KPK juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan dan meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Sahbirin bepergian ke luar negeri.
Baca juga: KPK akan Panggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai Tersangka Korupsi
Namun, hingga saat ini keberadaannya masih misterius.
Dalam upaya penegakan hukum, KPK menyatakan telah melakukan pencarian di beberapa lokasi yang diyakini menjadi tempat persembunyian Paman Birin, termasuk rumah dinas dan kediaman pribadinya.
Namun, semua lokasi tersebut tidak membuahkan hasil.
Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini, termasuk pejabat Dinas PUPR dan beberapa pihak swasta.
Sahbirin diduga menerima komisi sebesar 5 persen atas proyek di lingkungan Dinas PUPR, dengan nominal yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Baca juga: VIDEO KPK Gelar OTT di Lingkungan Pemprov Kalsel, Orang Kepercayaan Gubernur Sahbirin Noor Terjaring
Kuasa hukum Sahbirin, Soesilo, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya.
Meski demikian, ia memastikan Sahbirin tidak pergi ke luar negeri sesuai permintaan pencegahan oleh KPK.
KPK menilai pelarian Sahbirin membuatnya tidak layak mengajukan praperadilan, sesuai ketentuan Mahkamah Agung (MA) yang melarang praperadilan bagi tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)
Gubernur Kalimantan Selatan
Sahbirin Noor
OTT KPK
tersangka suap
pengadaan barang dan jasa
DPO KPK
praperadilan ditolak
Istri di Kutai Kartanegara Nekat Bakar Suami yang Sedang Tidur karena Kecanduan Judi Online |
![]() |
---|
Ketahuan Selingkuh, Istri di Cipayung Jakarta Timur Nekat Lindas Suami dengan Mobil |
![]() |
---|
Propam Polrestabes Medan Periksa Bripka Lila Astriza, Polwan yang Bikin Onar di Rumah Warga |
![]() |
---|
Debat Guru SD dan Murid Soal Sapi Makan Martabak Viral, Ini Fakta Uniknya |
![]() |
---|
VIRAL! Bocah 10 Tahun Diduga Curi Rp700 Ribu di Tangerang, Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.