NEWS

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Buron Pasca OTT KPK, Permohonan Praperadilan Ditolak

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, menjadi buronan setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh

Editor: Mona Triana
Istimewa
Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel melarikan diri usai OTT KPK 

TRIBUNPADANG.COM - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, menjadi buronan setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Oktober 2024. 

Ia diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.

Tim Hukum KPK mengungkapkan fakta ini dalam persidangan praperadilan Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Hingga persidangan ini berlangsung, pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya," ujar Indah, anggota Tim Biro Hukum KPK, Selasa (5/11/2024).

KPK juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan dan meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Sahbirin bepergian ke luar negeri. 

Baca juga: KPK akan Panggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai Tersangka Korupsi

Namun, hingga saat ini keberadaannya masih misterius.

Dalam upaya penegakan hukum, KPK menyatakan telah melakukan pencarian di beberapa lokasi yang diyakini menjadi tempat persembunyian Paman Birin, termasuk rumah dinas dan kediaman pribadinya.

Namun, semua lokasi tersebut tidak membuahkan hasil.

Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini, termasuk pejabat Dinas PUPR dan beberapa pihak swasta. 

Sahbirin diduga menerima komisi sebesar 5 persen atas proyek di lingkungan Dinas PUPR, dengan nominal yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Baca juga: VIDEO KPK Gelar OTT di Lingkungan Pemprov Kalsel, Orang Kepercayaan Gubernur Sahbirin Noor Terjaring

Kuasa hukum Sahbirin, Soesilo, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya. 

Meski demikian, ia memastikan Sahbirin tidak pergi ke luar negeri sesuai permintaan pencegahan oleh KPK.

KPK menilai pelarian Sahbirin membuatnya tidak layak mengajukan praperadilan, sesuai ketentuan Mahkamah Agung (MA) yang melarang praperadilan bagi tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved