NEWS

Propam Polrestabes Medan Periksa Bripka Lila Astriza, Polwan yang Bikin Onar di Rumah Warga

Kasus Polwan Bripka Lila Astriza yang membuat keributan di depan rumah warga di Komplek Griya Aira, Jalan Tengku Hasim Utama, Kelurahan Bandar Utama

Editor: Mona Triana
TRIBUN MEDAN/HO
Bripka Lila Astriza, Polwan yang viral buat onar di rumah warga Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Medan Sumatera Utara diperiksa Propam. 

TRIBUNPADANG.COM - Kasus Polwan Bripka Lila Astriza yang membuat keributan di depan rumah warga di Komplek Griya Aira, Jalan Tengku Hasim Utama, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Sabtu (14/12/2024), kini memasuki tahap pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Medan.

Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Tomi, menyatakan bahwa Bripka Lila telah diamankan setelah video insiden tersebut menjadi viral di media sosial. 

"Sudah kita panggil, amankan, dan periksa. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung," ujar Tomi, Jumat (20/12/2024).

Kompol Tomi menjelaskan, setelah pemeriksaan selesai, Bripka Lila akan menjalani sidang kode etik. 

Ia menambahkan bahwa tindakan Bripka Lila berawal dari ketidaksenangan terhadap laporan yang dilayangkan kepada suaminya, seorang mantan anggota Polri yang diduga menjadi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2024.

Baca juga: Polres Pasaman Barat Kerahkan 98 Personel Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

"Dia merasa tidak senang karena suaminya dilaporkan terkait kasus itu. Namun, tindakan mendatangi rumah warga dan membuat keributan tidak dapat dibenarkan," tegas Tomi.

Menurut Windu Hasibuan, pemilik rumah yang didatangi Bripka Lila, Polwan tersebut datang dengan membawa sejumlah orang. 

"Bripka Lila menyerang rumah saya sambil membawa massa, mengancam, dan mengintimidasi saya serta istri," ungkap Windu, Selasa (17/12/2024).

Windu mengungkapkan bahwa permasalahan bermula dari dugaan penipuan oleh suami Bripka Lila, yang menawarkan jasa untuk memasukkan keponakan Windu menjadi Bintara Polri dengan imbalan Rp 350 juta. 

Namun, ketika keponakan Windu gagal lolos, uang yang dikembalikan hanya Rp 260 juta, berbeda dari perjanjian awal yang menyebutkan pemotongan sebesar Rp 30 juta.

"Uang saya yang dikembalikan tidak sesuai perjanjian. Dari Rp 350 juta, yang kembali hanya Rp 260 juta. Itu sebabnya saya melaporkan suaminya," jelas Windu.

Baca juga: Kanwil BPN Sumbar Solid, Kantah Bukittinggi Komitmen Pertahankan Predikat WBK

Kompol Tomi menyayangkan tindakan Bripka Lila yang seharusnya dapat menyelesaikan masalah secara hukum tanpa menciptakan keributan. 

"Jika merasa keberatan, bisa melapor sesuai prosedur hukum. Namun, tindakan membawa massa dan membuat onar jelas melanggar aturan," katanya.

Saat ini, Propam Polrestabes Medan tengah mendalami kasus tersebut untuk memastikan tindakan lanjutan, termasuk sidang etik terhadap Bripka Lila.

Diketahui, Bripka Lila merupakan anggota Polsek Medan Tembung. (Tribunnews)

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved