NEWS

Istri di Kutai Kartanegara Nekat Bakar Suami yang Sedang Tidur karena Kecanduan Judi Online

Akibat kebiasaan buruk suami yang kecanduan judi online, seorang istri di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur nekat membakar suami, pada Selasa malam,

Editor: Mona Triana
Polsek Koto Tangah
Ilustrasi-Akibat kebiasaan buruk suami yang kecanduan judi online, seorang istri di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur nekat membakar suami, pada Selasa malam, 17 Desember 2024 

TRIBUNPADANG.COM - Akibat kebiasaan buruk suami yang kecanduan judi online, seorang istri di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur nekat membakar suami, pada Selasa malam, (17/12/2024).

Seorang wanita berinisial LW (26) diduga melakukan aksi nekat dengan membakar suaminya, Akhiruddin (36), saat pria itu tertidur di kamar.

Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik I Prasetyo, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 21.30 WITA.

“LW memasuki kamar dengan membawa bahan bakar jenis Pertalite. Tanpa banyak bicara, ia menyiramkan cairan tersebut ke tubuh suaminya yang sedang tidur,” jelas Dedik. Saat Akhiruddin terbangun dan mencoba melawan, LW langsung menyalakan korek api, menyebabkan api menyambar tubuh korban.

Api yang membakar tubuh Akhiruddin juga merambat ke sebagian besar ruangan kamar. 

Baca juga: Diskominfotik Sumbar Perangi Judi Online, Ribuan Konten Berbahaya Dihapus Setiap Bulan

Teriakan korban yang kesakitan membuat warga sekitar segera berdatangan untuk memberikan pertolongan. 

Beberapa saksi, seperti Fiki Tedian (23), Muhammad Dung (50), dan Dhaniar (27), berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya dan mengevakuasi korban dari kamar yang hampir habis terbakar.

Akhiruddin mengalami luka bakar serius hingga 80 persen. Ia awalnya mendapatkan perawatan di Puskesmas Muara Jawa sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Abadi di Samboja untuk penanganan lebih lanjut.

Menurut penyelidikan awal, LW merasa frustrasi karena suaminya kecanduan judi online dan tidak bekerja. 

“Emosi pelaku memuncak setelah berulang kali menghadapi perilaku suaminya,” ujar IPTU Dedik.

Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan barang bukti berupa botol bekas bensin dan korek api. 

Baca juga: Pemko Pariaman Ajak Warga Kawal Pemberantasan Judi Online

Saat ini, LW telah ditahan di Mapolsek Muara Jawa dan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami masih mendalami motif lain yang mungkin melatarbelakangi aksi ini, meskipun dugaan utama adalah adanya konflik rumah tangga yang berkepanjangan,” pungkas IPTU Dedik. (Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved