NEWS
Istri di Kutai Kartanegara Nekat Bakar Suami yang Sedang Tidur karena Kecanduan Judi Online
Akibat kebiasaan buruk suami yang kecanduan judi online, seorang istri di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur nekat membakar suami, pada Selasa malam,
TRIBUNPADANG.COM - Akibat kebiasaan buruk suami yang kecanduan judi online, seorang istri di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur nekat membakar suami, pada Selasa malam, (17/12/2024).
Seorang wanita berinisial LW (26) diduga melakukan aksi nekat dengan membakar suaminya, Akhiruddin (36), saat pria itu tertidur di kamar.
Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik I Prasetyo, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 21.30 WITA.
“LW memasuki kamar dengan membawa bahan bakar jenis Pertalite. Tanpa banyak bicara, ia menyiramkan cairan tersebut ke tubuh suaminya yang sedang tidur,” jelas Dedik. Saat Akhiruddin terbangun dan mencoba melawan, LW langsung menyalakan korek api, menyebabkan api menyambar tubuh korban.
Api yang membakar tubuh Akhiruddin juga merambat ke sebagian besar ruangan kamar.
Baca juga: Diskominfotik Sumbar Perangi Judi Online, Ribuan Konten Berbahaya Dihapus Setiap Bulan
Teriakan korban yang kesakitan membuat warga sekitar segera berdatangan untuk memberikan pertolongan.
Beberapa saksi, seperti Fiki Tedian (23), Muhammad Dung (50), dan Dhaniar (27), berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya dan mengevakuasi korban dari kamar yang hampir habis terbakar.
Akhiruddin mengalami luka bakar serius hingga 80 persen. Ia awalnya mendapatkan perawatan di Puskesmas Muara Jawa sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Abadi di Samboja untuk penanganan lebih lanjut.
Menurut penyelidikan awal, LW merasa frustrasi karena suaminya kecanduan judi online dan tidak bekerja.
“Emosi pelaku memuncak setelah berulang kali menghadapi perilaku suaminya,” ujar IPTU Dedik.
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan barang bukti berupa botol bekas bensin dan korek api.
Baca juga: Pemko Pariaman Ajak Warga Kawal Pemberantasan Judi Online
Saat ini, LW telah ditahan di Mapolsek Muara Jawa dan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami masih mendalami motif lain yang mungkin melatarbelakangi aksi ini, meskipun dugaan utama adalah adanya konflik rumah tangga yang berkepanjangan,” pungkas IPTU Dedik. (Tribunnews)
Ketahuan Selingkuh, Istri di Cipayung Jakarta Timur Nekat Lindas Suami dengan Mobil |
![]() |
---|
Propam Polrestabes Medan Periksa Bripka Lila Astriza, Polwan yang Bikin Onar di Rumah Warga |
![]() |
---|
Debat Guru SD dan Murid Soal Sapi Makan Martabak Viral, Ini Fakta Uniknya |
![]() |
---|
VIRAL! Bocah 10 Tahun Diduga Curi Rp700 Ribu di Tangerang, Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras |
![]() |
---|
VIRAL! Kisah Haru Wanita Purwakarta Bertemu Kakak yang Dikira Meninggal Selama 40 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.