NEWS
VIRAL! Bocah 10 Tahun Diduga Curi Rp700 Ribu di Tangerang, Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras
Sebuah video yang memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap bocah berusia 10 tahun di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, men
TRIBUNPADANG.COM - Sebuah video yang memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap bocah berusia 10 tahun di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, mendadak viral di media sosial.
Bocah tersebut diduga mencuri uang sebesar Rp700 ribu dan menjadi korban tindakan kekerasan oleh sejumlah pria dewasa.
Dalam video yang tersebar luas, korban yang mengenakan kaus hitam tampak dikelilingi beberapa pria dewasa.
Bocah itu menangis ketakutan, sementara para pelaku justru terlihat tertawa. Lebih parahnya, korban kemudian dibanting dari atas balai bambu dan dipaksa meminum minuman keras (miras).
Ketika korban menolak, para pelaku malah mengguyurnya dengan miras.
Baca juga: VIRAL! Kisah Haru Wanita Purwakarta Bertemu Kakak yang Dikira Meninggal Selama 40 Tahun
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Selasa (16/11/2024) sekitar pukul 15.34 WIB. Korban, berinisial MR (10), dituduh mencuri uang sebesar Rp700 ribu di sebuah pabrik penggilingan padi milik salah satu pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin, menjelaskan bahwa empat pelaku terlibat dalam kasus ini, yakni C (60), J (45), S, serta T yang masih buron. Ketiganya kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Para pelaku memukul dan mengeroyok korban karena menduga bocah itu mencuri uang sebesar Rp700 ribu milik salah satu pelaku, C,” ungkap Arief, Rabu (20/11/2024).
Insiden bermula ketika para pelaku membawa korban ke lokasi pabrik.
Mereka mengikat tangan korban ke belakang, menyetrumnya, memukul dengan sandal, serta membantingnya dari balai bambu.
Baca juga: Viral Remaja 15 Tahun di Malaysia Terlilit Utang Rp45 Juta ke 12 Rentenir Demi Kekasih
Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya ke Polsek Kronjo. Akibat penganiayaan itu, MR mengalami luka memar di kepala, kaki, dan punggung.
“Korban mengalami luka memar di kepala, kaki kiri, serta rasa nyeri di bagian punggung akibat tindakan brutal para pelaku,” tambah Arief.
Polisi telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 terkait perlindungan anak.
Proses hukum kini sedang berjalan, sementara polisi masih memburu pelaku keempat berinisial T. (Tribun Jabar)
Bocah dianiaya di Tangerang
video bocah dipaksa minum miras
penganiayaan anak di Banten
kasus pengeroyokan bocah 10 tahun
kasus anak dituduh mencuri uang
NEWS
Istri di Kutai Kartanegara Nekat Bakar Suami yang Sedang Tidur karena Kecanduan Judi Online |
![]() |
---|
Ketahuan Selingkuh, Istri di Cipayung Jakarta Timur Nekat Lindas Suami dengan Mobil |
![]() |
---|
Propam Polrestabes Medan Periksa Bripka Lila Astriza, Polwan yang Bikin Onar di Rumah Warga |
![]() |
---|
Debat Guru SD dan Murid Soal Sapi Makan Martabak Viral, Ini Fakta Uniknya |
![]() |
---|
VIRAL! Kisah Haru Wanita Purwakarta Bertemu Kakak yang Dikira Meninggal Selama 40 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.